
MEDAN, Mediatimsus.com – Kesabaran pria tua, Usten Saragih (64), warga Jermal XIII, Kec Medan Denai, akhirnya telah habis. Pasalnya laporan pengaduannya di Polsek Medan Tembung yang telah 1 tahun, seakan prosesnya jalan ditempat dan masih mengambang di Polsek Medan Tembung.
Menurut pensiunan karyawan BUMN ini kepada wartawan, Jumat (16/1), mengatakan bahwa dirinya yang telah mengalami kerugian atas perbuatan para pelaku yang telah merusak 80 pohon pisang di Kebun miliknya yang berada di jalan Sibang, Dusun Senggani, Desa Bandar Klippa, Kec Percut Sei Tuan, pada Senin, 13 Januari 2025 yang lalu.
Kemudian Usten yang telah mengalami kerugian hingga Rp 4 juta, kemudian pada 16 Januari 2025, dirinya membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Tembung berdasarkan No LP/B/106/I/2025/SPKT/Polsek Medan Tembung/Polrestabes Medan/Polda Sumut, Tanggal 16 Januari 2025.
Selanjutnya berjalannya waktu, akhirnya Laporan Pengaduan dirinya ditangani Penyidik Polsek Medan Tembung berinisial AS.
“Saya dan para saksi telah di BAP sama Penyidik AS, serta memberikan bukti bukti tentang dugaan para pelaku. Dan dugaan para pelaku perusakan tanaman saya juga telah dipanggil Penyidik AS dan memberikan keterangannya,” Kata Usten.
Lanjut Usten Saragih, tepatnya sekitar bulan Agustus 2025, dirinya dimintai uang oleh Penyidik AS sebesar Rp 5 juta, dengan dalih AS bahwa uang tersebut untuk Kanit Reskrim, agar proses laporan pengaduannya lancar dan cepat di proses
“Saya kasih Rp 5 juta itu dan rekan kerja saya Diki yang memberikan uangnya kepada AS. Diserahkan pada bulan Agustus 2025 itu. Saya fikir biar biar lancar dan cepat para pelaku segera ditangkap,” Terangnya.
Namun berganti bulan hingga masuk tahun 2026 dan tepat 1 tahun laporan pengaduan itu, dirinya tak juga mendapati kepastian hukum, seakan laporan pengaduannya jalan ditempat dan mengambang di Polsek Medan Tembung.
“Hari ini 16 Januari 2026, tepat 1 tahun laporan pengaduan saya di Polsek Medan Tembung. Sampai kapan lagi saya bersabar untuk mencari keadilan ini?. Berbagai alasan AS sampaikan ke saya, ya nunggu turun berkaslah, ya nunggu jadwal gelar, ya ditunda gelar dan dijadwalkan lagi lah dan berbagai alasan lah. Wajar hilang kesabaran saya. Dan dalam dekat ini, saya akan laporkan ke Propam Poldasu atau saya Pra Peradilankan hal ini. Sudah hilang sabar sabar saya untuk mencari keadilan,” Pungkas Usten.
Kemudian Riki Irawan, SH, MH, selaku kuasa hukum Usten Saragih kepada wartawan, Jumat (16/1), menuturkan bahwa pihaknya akan melaporkan hal ini ke Propam Poldasu dan Pra Peradilankan oknum penyidik Polsek Medan Tembung berinisial AS.
“Oknum Penyidik AS akan segera kita laporkan ke Propam Poldasu dan akan kita Prapidkan juga,” Pungkas Riki.
Terpisah, Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan ketika dikonfirmasi mengenai hal diatas beberapa waktu yang lalu melalui WhatsApp, Rabu (14/1), mengatakan bahwa dirinya akan mempertanyakan hal itu ke Penyidiknya.
“Nanti saya tanya ya, karena belum.saya saat itu Kapolseknya. Nanti saya konfirmasi,” Jawabnya.(Rk)






