Berita

Pj. Bupati Deli Serdang Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2023

×

Pj. Bupati Deli Serdang Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2023

Sebarkan artikel ini

DELISERDANG, Mediatimsus.com – Ketujuh pandangan umum Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem), terkait tidak terserapnya anggaran sehingga menyebabkan silpa, telah dijelaskan sebelumnya bahwa untuk mengantisipasi tidak tercapainya pendapatan, langkah yang dilakukan mengevaluasi kembali program dan rencana kerja yang diselaraskan dengan prioritas daerah.

Ada sembilan bidang yang mempunyai silpa dan akan dijelaskan pada pembahasan selanjutnya oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Kedelapan, pandangan umum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P), terkait sinergitas rencana pembangunan daerah dengan rencana pembangunan nasional dijelaskan bahwa setiap penyusunan dokumen perencanaan daerah, selalu dilakukan fasilitasi  dengan pemerintah atasan yang dijadwalkan oleh pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk sinkronisasi arah kebijakan prioritas pembangunan daerah dengan  prioritas nasional.

Kesembilan, pandangan umum Fraksi Persatuan Pembangunan Indonesia (PPI), mengenai tidak adanya realisasi penyertaan modal dapat dijelaskan antara lain pt bank sumut sedang melaksanakan proses Initial Public Offering (IPO) yang akan menawarkan saham ke Bursa Efek Indonesia (BEI), sehingga tidak memungkinkan untuk penambahan penyertaan modal serta adanya penilaian kinerja terhadap BUMD.

Demikianlah jawaban, keterangan serta penjelasan yang dapat kami sampaikan pada sidang paripurna ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 ini, dengan harapan keterangan dan penjelasan yang telah disampaikan dapat menyamakan persepsi dan pemahaman diantara kita.

Dengan mengedepankan semangat keterbukaan dan semangat kemitraan yang harmonis, kami berharap pembahasan tahapan selanjutnya dapat berjalan lancar sesuai harapan kita semua dan ranperda ini mendapat persetujuan dari para anggota dewan yang terhormat guna ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Sabtu (29/06)24).
(Koto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *