TEBINGTINGGI, Mediatimsus.com – Polres Tebing Tinggi menggelar press release dalam rangka pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika , yang dipimpin Wakapolres Tebing Tinggi Kompol Slamet Riyadi, S.H, M.H, Rabu (31/07/24).
Didalam sambutannya, Wakapolres Tebing Tinggi menyebutkan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu diminggu ke IV bulan Juni ini dengan 2 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda, yaitu di Jalan Sei Belutu Kampung Jati Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai dan di Jalan Yos Sudarso Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
“Dari 2 TKP ini, petugas Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menyita narkotika jenis sabu dengan berat bersih (netto) 2.834,82 gram. Dan berhasil mengamankan 3 pria dewasa berinisil PP (35), YS (40) dan KN (32) sebagai pelakunya”, ungkap Wakapolres.
Seperti diketahui, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu ini dilakukan oleh Sat Narkoba dibawah kendali Kasat Narkoba Akp Wisnugraha Paramaartha selama kurun waktu seminggu yaitu ditanggal 24 Juni dan 29 Juni 2024.
Sebelum dilakukan pemusnahan, terlebih dahulu tim dari Bid Labfor Polda Sumut melakukan pengecekan keaslian barang bukti dengan disaksikan oleh peserta yang hadir pada saat itu. Pemusnahan dilakukan dengan merebus sabu kedalam air mendidih dan membuang ke dalam saluran toilet.
Turut hadir dalam kegiatan Kasat Narkoba Akp Wisnugraha Paramaartha, Kasi Humas Akp Agus Arianto, Kasi Propam Akp Jamintar Butar butar, Kasiwas Akp Santos Pardede, Bid Labfor Polda Sumut Iptu Hafiz Ansari, BNN Kota Tebing Tinggi, Kejari Kota Tebing Tinggi dan Kejari Kab. Serdang Bedagai. (Wek).