Berita

Satnarkoba Polres Tebing Tinggi Amankan Dua Warga Sipispis, Barbut 29 Paket Sabu

×

Satnarkoba Polres Tebing Tinggi Amankan Dua Warga Sipispis, Barbut 29 Paket Sabu

Sebarkan artikel ini

 

TEBINGTINGGI, Mediatimsus.com – Dua warga Kecamatan Sipispis, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara yang diduga pelaku tindak pidanan narkotika, Diamankan Personil Satnarkoba Polres Tebing Tinggi, Selasa (18/07/23) Sekira Pukul.15.00 Wib.

Kedua warga Sipispis yang berinisial Sa (39) als Sasa, dan Wi (30) als Yudi Diamanakn beserta barang bukti di duga sabu seberat 3,99 Gram saat berada di Pinggir Sungai di Dusun I Siawak Desa Silau Padang, Kecamatan Sipispis, Sergai, Sumatera Utara.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP J.H. Panjaitan, S.Sos, S.H, M.H melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto siang ini Kamis (21/07/23) mengatakan, saat dilakukan penangkapan, keduanya mengaku barang bukti yang ditemukan berupa 29 (Dua puluh sembilan) plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga sabu adalah benar milik mereka.

Tidak hanya itu lanjutnya, dari keduanya turut diamankan uang tunai sebesar Rp.200.000,- (Dua ratus ribu rupiah).

Kini keduanya dan seluruh barang bukti telah diamankan, dan terhadap keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pungkas AKP Agus Arianto. (Wek).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *