Berita

Satnarkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Dua Pemuda dan Sabu 60 Gram Saat Transaksi

×

Satnarkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Dua Pemuda dan Sabu 60 Gram Saat Transaksi

Sebarkan artikel ini

TEBING TINGGI – Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi kembali menggagalkan peredaran narkotika diwilayah hukumnya. Kali ini, dua pemuda berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat 60 gram di Perumahan Grand Permata Residence, Jalan Soekarno Hatta, Desa Paya Pasir, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin malam (19/1/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait akan terjadinya transaksi narkotika di perumahan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dua pria berinisial ZM (22), dan MA (23) sekitar pukul 21.00 Wib disalah satu rumah.

“Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat 60 gram, serta barang bukti lainnya berupa tas hitam dan dua unit handphone”, Sebut Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, S.H, Jumat (23/1).

Menurutnya, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba diwilayah Tebing Tinggi dan sekitarnya.

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, salah satu pelaku mengaku bahwa narkotika tersebut diduga berasal dari luar negeri, yakni Malaysia. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

“Kami masih melakukan pengembangan guna menelusuri asal barang dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat”, tambahnya.

“Kini kedua pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, Pungkasnya. (Wek).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *