MEDAN, Mediatimsus.com – Mengingat dan menimbang , memperhatikan serta melihat tantangan peri kehidupan para awak media, wartawan dan jurnalis dalam berdemokrasi, bersosialisasi dan berkomunikasi haruslah menjunjung tinggi nilai-nilai etika moral (Moral Hazard) dan berpedoman pada UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalitik.
Berdasarkan Pancasila yang di jamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, bahwa setiap orang memiliki hak kebebasan untuk berserikat dan berkumpul.
Atas pemikiran yang maju untuk demi Solidaritas / Rasa Kepedulian (Care) Kebersamaan dan Tenggang Rasa baik itu dalam Suka Cita (Bahagia) maupun dalam suasana Duka Cita (Musibah / Kemalangan) Hal inisiatif yang baik dan berManfa’at ini di Gagas dan di Prakarsai oleh beberapa orang rekan-rekan Awak Media Jurnalis, dan ataupun Wartawan yang selalu berkumpul di sebuah tempat atau warung kopi di seputaran Jalan Adinegoro Medan, Maka dari itu di bentuklah sebuah wadah serikat tolong menolong (STM) Nasional Wartawan, di jalan Adinegoro Medan, Sabtu (3/8/2024).
STM Nasional Wartawan berkantor Sekretariat di Jalan Fraksi A, nomor 27 A, kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan Provinsi Sumut.
Di pimpin oleh Ketua Pasrah Siahaan di bantu oleh Sekretaris Dedi Sanis Girsang dan Bendahara Lidya.
Di bentuk juga bidang Sosial dan Hukum.
Bidang sosial di pimpin oleh Ronal Sihombing dan Amiruddin Sirait. Kemudian bidang Hukum di pimpin oleh Bistok Malau .,SH.
Pasrah Siahaan mengatakan bahwa STM Nasional Wartawan akan menjadi wadah menyatukan Image, pola pikir dan pandangan persepsi,bersama bahu-membahu dalam hal sosial, hukum dan ekonomi.
“Nantinya, STM Nasional Wartawan akan selalu hadir membantu sesama anggota dalam suka maupun duka sesuai yang di atur di dalam anggaran dasar (AD) dan Anggaran rumah tangga (ART) STM Nasional Wartawan”, Sebutnya, (Pasrah Siahaan sebagai Pemerakarsa Inisiator terbentuknya STM.Nasional Wartawan) ini kemarin di jalan Adinegoro Medan, hari Sabtu (10/8/2024).
Selain Ketua, Kepala bidang Hukum Bistok Malau SH. mengatakan bahwa wadah STM Nasional Wartawan nantinya akan selalu siap dalam melakukan pendampingan hukum bagi anggota yang merasa di Zolimi maupun di intimidasi oleh oknum-oknum tertentu menjalankan tugasnya sebagai Pers maupun aktivitas lain dalam kehidupan sehari-hari.
” Kita akan selalu memberi konsultasi hukum kepada anggota, sehingga dalam menjalankan tugasnya sebagai pers tidak melanggar hukum pidana, UU 1999 tentang Pers”. Sebut Bistok Malau SH.
(Kotto)





