TimsusMedia.com – Lubuk Pakam, KPU DeliSerdang saat ini sudah mulai melakukan persiapan untuk menghadapi gugatan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati DeliSerdang nomor urut 3 H.M.Ali Yusuf Siregar dan Bayu Sumantri Agung di Mahkamah Konstitusi (MK) Meski perkaranya belum teregister di MK namun saat ini sudah ada persiapan yang dilakukan.
Salah satunya adalah mulai mengumpulkan data, alat – alat bukti. “Register memang belum tapi kita persiapan yach pengumpulan alat – alat bukti kita parsiapkan. Kalau kita lihat uang di dalil kan itu mengenai rendahnya partisipasi pemilih”ucap komisioner KPU DeliSerdang divisi Hukum, ziaulhaq Siregar Kamis 26 Nopember 2024.
Dalam hal ini,lanjut zia mereka pun mengumpul kan bukti – bukti kalau KPU telah melakukan Sosialisasi kepada masyarakat Kabupaten DeliSerdang.
Setiap Sosialisasi yang dilakukan selalu dan dokumentasikan. “Sosialisasi dilakukan termasuk kepada pemilih – pemilih pemula “jelas zia. “Bahkan Sosialisasi ini kita juga menggunakan mitra,secara resmi. Kita belum dapatkan apa yang, sebenarnya di dalil kan tapi informasinya kan seperti itu. Kita lihat saja nanti”ucap ziaulhaq.
Sementara itu zia menyebut berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) sudah ada tahapan-tahapan dari proses gugatan di MK. Untuk registrasi perkara jadwalnya mulai dari tanggal 3 January hingga 6 November 2025. Di saat itulah nantinya buku register perkara baru dapat dilihatnya teregister atau tidak.
Partisipasi pemilih pada saat Pilkada serentak 27 November lalu hanya untuk diangka 32,25% untuk pemilihan Bupati dan wakil Bupati. Angka yang tidak jauh berbeda juga untuk pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur yang angkanya masih 32,4% saja.
Angka ini menjadikan angka terendah selama berlangsungnya Pemilu ber langsung di Sumatera Utara.
(A Liem Lubis),-