Nasional

ADV Wayan Sukayasa: Truk Pikap Over Dimensi Berkeliaran di Sempidi-Badung, Ancam Keselamatan Pengguna Jalan.

×

ADV Wayan Sukayasa: Truk Pikap Over Dimensi Berkeliaran di Sempidi-Badung, Ancam Keselamatan Pengguna Jalan.

Sebarkan artikel ini

 

Sempidi,Media timsus.com– Kamis, 26 Desember 2024 – Kejadian yang mengkhawatirkan terjadi di ruas jalan Sempidi-Badung pada siang hari ini. Sejumlah truk pikap dengan muatan yang melebihi batas tinggi terlihat melintas dengan bebas. Kondisi ini tentu saja sangat membahayakan dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya.

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan batasan tinggi maksimal untuk kendaraan barang, khususnya truk pikap dengan bak muatan tertutup. Batas maksimal yang diperbolehkan adalah 4,2 meter. Namun, nyatanya masih banyak pengemudi yang mengabaikan aturan tersebut dan nekat mengangkut muatan melebihi kapasitas yang ditentukan.

Praktik membawa muatan melebihi batas memiliki sejumlah risiko yang mengancam keselamatan, di antaranya:Muatan yang terlalu tinggi dapat mengganggu keseimbangan kendaraan dan meningkatkan risiko terbalik, terutama saat bermanuver atau melewati jalan yang tidak rata.

Melihat kondisi tersebut, diperlukan tindakan tegas dari dinas terkait untuk melakukan pengawasan yang lebih intensif terhadap kendaraan-kendaraan yang melintas di jalan raya. Penegakan hukum yang konsisten sangat penting untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar.

 

Diharapkan dengan adanya tindakan tegas dari pemerintah, kondisi lalu lintas di jalan raya dapat menjadi lebih aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan. Selain itu, kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan berkendara juga perlu terus ditingkatkan.

ADV. I Wayan Sukayasa, ST, SH., M.I.Kom berkomentar bahwa aturan lalu lintas dan perhubungan diatur dalam beberapa peraturan, di antaranya:
-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
Mengatur tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar
-Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021
Mengatur tentang penyelenggaraan bidang lalu lintas dan angkutan jalan, termasuk analisis dampak lalu lintas, pengujian dan rancang bangun kendaraan bermotor, dan penyelenggaraan terminal
-Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014
Mengatur tentang rambu lalu lintas
-Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2021
Mengatur tentang pengaturan lalu lintas kendaraan bermotor perseorangan di ruas jalan pada kawasan tertentu

“Muat barang melebihi ukuran tinggi dari kendaraan itu salah,” tegas ADV Wayan Sukayasa.

AR81