DENPASAR TIMUR, MediaTimsus.com – Personil Bhabinkamtibmas (Bhabin) Sumerta Kaja Aiptu I Ketut Gede Sudarta bersama Puskesmas I Denpasar Timur (Dentim) melakukan sosialisasi dan pengawasan peredaran obat sirup ke apotik yang ada di wilayah Desa Sumerta Kaja yang diduga mengandung bahan berbahaya bisa menyebabkan gagal ginjal akut, Selasa (25/10/2022) Pagi waktu setempat.
Hadir dalam kegiatan terseut antara lain petugas dari Puskesmas I Dentim, Prebekel Desa Sumerta Kaja, Satpol PP, Bhabin, Linmas Desa Sumerta Kaja.
Ada beberapa Apotik yang menjadi pengawasan di wilayah Desa Sumerta Kaja antara lain Apotik Indobat dan Apotik Sad Dasa di Jalan Wr. Supratman Denpasar Timur.
Hal ini untuk memastikan apotek tidak lagi menjual atau ada dokter yang meresepkan obat sirup untuk anak sesuai dengan surat edaran dari BPOM Pusat.
Kapolsek Dentim Kompol I Nengah Sudiarta S.Sos., saat dikonfirmasi mengatakan, Jajaranya telah melaksanakan Sosialisasi dan Pengawasan terkait Obat Jenis Sirup dimana oleh Pemerintah telah ditarik Peredarannya (Sesuai dengan Instruksi Kemenkes RI).
“Pengecekan/pengawasan obat jenis sirup yang kami laksanakan sesuai dengan peraturan dan Instruksi Kemenkes RI, untuk sementara waktu penggunaan obat cair/sirup pada fasilitas pelayanan kesehatan di larang beredar”, ucap Kapolsek.
(Jes Putra)