.
Mediatimsu.com – Dinas kesehatan kabupaten Deli Serdang resmi melarang penjualan obat sirup, guna mengantisipasi penyebaran gagal ginjal akut di masyarakat, khususnya pada anak, sabtu 23/10/2022.
Adapun larangan penjualan obat sirup itu disampaikan dalam bentuk imbauan. Bagi setiap yg ada di kabupaten Deli Serdang , di minta sementara waktu tidak menjual obat sirup, karena dikhwatirkan mengandung Etilen Gilkon (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Kadis kesehatan Deli Serdang ,dr Ade Budi Krista sempat turun menyosialisasikan imbauan larangan penjualan obat sirup ke sejumlah apotek.
Beberapa apotek yg sempat dikunjungi Kadis adalah Apotek Sultan dan Apotek keluarga di jln Diponegoro Lubuk Pakam.
Saat itu kadis meminta agar Apotek juga komit dengan imbauan yg diberikan.
“Apotek yg kami datangi mereka juga bersedia ikut, sejauh ini ada 238 apotek dan 156 toko obat berizin di Deli Serdang, selain ke apotek, kami juga membuat imbauan kepada pengusaha – pengusaha toko obat Farmasi, intinya supaya jangan dulu menggunakan obat – obat cairan, terutama menggunakan yg resep dokter “, ucap kadis kesehatan Deli Serdang Ade Budi Krista.
Kadis menambahkan , fasilitas kesehatan (Faskes) dan tenaga kesehatan (Nakes) juga turut mereka surat agar jangan dulu mengunakan obat cairan.
Disebut jika memang ada pasien yg memang mendapat terapi jangka panjang dan harus obatnya yg cair maka mau tidak mau itu bisa dipakai.
Ia mencontohkan kasusnya seperti kasus pasien yg punya kelainan darah.
Di lihat pantauan di lokasi , dalam edaran yg dikeluarkan Dinas kesehatan ada dua poin penting yg disampaikan.
Selain tidak dulu menjual obat berbentuk sirup juga disampaikan kalau kasus GgGAPA yg terjadi pada anak ini bisa mulai dari usia 0 sampai dengan 18 tahun meskipun mayoritas pada usia balita.
Saat ini sedang dilakukan upaya pencepatan penanggulangannya.
Dituliskan sampai saat ini kasus gagal ginjal akut pada anak belum diketahui penyebabnya dan perlu pengamatan dan penyelidikan lebih lanjut mengenai kasus ini. (sopiyan)