Badung,Mediatimsus.com- Dalam rangka pelaksanaan Piloting Implementasi Keadilan Restorative dan Alternatif Pemindanaan bagi Pelaku Dewasa Tahun 2023, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi tentang Implementasi Alternatif Pemidanaan dan Keadilan Restoratif bagi Pelaku Dewasa, Jumat (26/05).
Kegiatan ini dilaksanakan untuk membangun kesepahaman antar Aparat Penegak Hukum (APH) dan para pemangku kepentingan, serta mempersiapkan naskah perjanjian kerja sama tentang Implementasi Alternatif Pemidanaan dan Keadilan Restoratif bagi Pelaku Dewasa di kota Denpasar.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, yang pada kesempatan tersebut diwakilkan oleh Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Barron Ihsan. Barron menjelaskan perlunya disusun dasar hukum yang sama antar APH yang dapat dijadikan pedoman dalam penerapan keadilan restorative sehingga tidak menimbulkan kesimpangsiuran pada masyarakat.
“Melalui paradigma keadilan restorative ini, maka diharapkan para penegak hukum yakni kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan mengutamakan penyelesaian perkara dengan pendekatan pemulihan antara korban, pelaku dan masyarakat dengan pembimbing kemasyarakatan yang menjalankan peran melalui Litmas sebagai pertimbangan dalam mengambil keputusan.” ucap Barron.
Setelah dibuka oleh Kadiv Keimigrasian, kegiatan dilanjutkan paparan tentang Penerapan Restorative Justice bagi Tersangka/Terdakwa Dewasa oleh Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Pujo Harinto.
Dalam paparannya Pujo menjelaskan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan (PK) terlibat di dalam Restorative Justice, sehingga nantinya kesepakatan tidak hanya selesai pada saat Restorative Justice, tetapi ada pengawasan dari PK Balai Pemasyarakatan (Bapas) sesuai kesepakatan.
“Pembimbing Kemasyarakatan dapat berperan dalam memberikan pembimbingan dan pengawasan pasca adanya penyelesaian perkara melalui keadilan restorative maupun alternatif pemidanaan yakni pidana bersyarat.” ujar Pujo.
Kegiatan yang dilaksanakan bertempat di Hilton Garden Inn Hotel Kuta-Bali ini, dilaksanakan secara hybrid yang dihadiri oleh seluruh oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan beserta jajaran APH se-Kota Denpasar dan sekitarnya.








