BALI, MediaTimsus.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu meminta seluruh jajaran ASN Kementerian Hukum dan HAM agar menjaga netralitas dari partai politik menjelang Pemilu tahun 2024.
“ASN tidak boleh ikut berpartisipasi ataupun menjadi anggota partai politik”, tegas Anggiat saat memimpin Rapat Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (19/10/2022) waktu setempat di Ruang Dharmawangsa.
Kegiatan Rapat dihadiri oleh Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Bali, Pejabat Administrasi, JFT/JFU yang masuk dalam tim Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.
Secara aturan sebagai ASN memiliki hak konstitusi memilih, namun ada batasan-batasan yang harus di patuhi sebagai mana Pasal 9 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara bahwa, pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
“ASN yang kedapatan berpartisipasi dalam kegiatan politik akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sanksi tersebut bisa sampai dengan pemecatan”, ujar Anggiat.
Sebab itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu membentuk Tim Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali dalam penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024.
Tim tersebut dibentuk dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan yang netral, objektif dan akuntabel serta untuk membangun sinergitas, meningkatkan efektivitas dan efesiensi dalam melakukan pembinaan, pengawasan, serta penanganan untuk mewujudkan kepastian hukum terhadap pelanggaran asas netralitas pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Selain membentuk tim Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai, dalam waktu dekat ini kami akan melaksanakan Ikrar Bersama dan Penandantangan Palta Integritas Netralitas Pegawai”, ungkap Anggiat.
Diakhir arahannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali juga mengajak seluruh jajarannya agar bijak dalam menggunakan sosial media.
“Hati-hati bermain sosial media, jauhi segala kegiatan yang berbau partai politik, ingat kita sebagai ASN jangan sampai kita terjerumus dalam kegiatan tersebut”, Tutup Anggiat.
(Jes Putra)