Nasional

Kajari Di Minta Periksa Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten DeliSerdang

×

Kajari Di Minta Periksa Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten DeliSerdang

Sebarkan artikel ini

Kajari DeliSerdang di minta segera periksa Kepala Dinas/Kadis Lingkungan Hidup/DLH DeliSerdang EN, terkait dugaan kasus penyalah gunaan dalam jabatan dan melakukan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme/KKN didalal penerbitan UKL – UPL Perusahaan PT.Citra Hannochs Niagantara.

Hal ini ditegaskan ketua aksi dan orator Arief,saat Yayasan Pelerhati Lingkungan Pembangunan dan Daerah Aliran Sungai/Palem Das .
Indonesia menggelar aksi di depan kantor kejaksaan Negeri/Kejari Kabupaten DeliSerdang di Lubuk Pakam,Kamis 6 Pebruari 2025.
Menurut Arief,Kepala Dinas Lingkungan Hidup DeliSerdang bersama TIM melakukan penertiban UKL – UPL terhadap Perusahaan PT.Citra Hannochs Niagantara yang mana terletak di jalan Medan – Lubuk Pakam KM 13,8 desa Bangun Sari,Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten DeliSerdang, diduga tidak melalui mekanisme dan pengujian dari hasil laboratorium sesuai dengan Undang – Undang nomor 20 tahun 2014.

Aksi demo yang mana dihadiri puluhan massa itu mzndapat pengawalan dari Polresta DeliSerdang.
Menurut Arief,pihaknya menduga tentang penertiban UKL – UPL yang mana diduga keras tidak melalui mekanisme dan pengujian dari hasil laboratorium sesuai dengan Undang – Undang nomor 20 tahun 2014.

Sehingga pihak Palem Das Indonesia menduga bahwa Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten DeliSerdang berinisial EN telah melakukan praktek korupsi,kolusi dan Nepotisme/KKN didalam penerbitan UKL – UPL Perusahaan PT.Citra Hannochs Niagantara.
“Kami berharap pihak Kejari DeliSerdang sesegera mungkin melakukan Investigasi. Bila tidak dilakukan,kami berjanji akan kembali menggelar akso dengan massa yang lebih banyak lagi,”tegas Arief .

Penerbitan UKL – UPL diatas lahan seluas 13.824 meter persegi milik PT.Citra Hannochs Niagantara,sangat berdampak kepada pemanfaatan PAD.
Jangan nantinya penerbitan tersebut masuk ke kantong pribadi dan golongan nya/ Kadis DLH,”ucap arief dihadapan massa demo.
Arief juga mengatakan pihaknya berharap agar Pj Bupati DeliSerdang Ir.Wiriya Alrahman,MM,memanggil dan meminta keterangan untuk klarifikasi secara tertulis dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup terkait penerbitan UKL – UPL PT.Citra Hannochs Niagantara.

“Kita juga meminta Pj.Bupati memanggil secara tertulis Kepala Dinas Lingkungan Hidup .
Karena menurut informasi yang mana kami dapat,dia/Kepala Dinas telah melakukan Uji Kualitas udara di lokasi Perusahaan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah/Perda nomor 5 tahun 2020,tentang jasa usaha,pasal 4 dan lampiran tarif tidak masuk dalam rekening bendahara penerimaan,melainkan ke rekening pribadi yang ditunjuk oleh Kepala Dinas DLH DeliSerdang,”ucap Arief .
Selain PT.Citra Hannochs Niagantara, Yayasan Palem Das Indonesia juga memaparkan bahwa pihak Dinas DLH DeliSerdang juga pernah mengeluarkan izin Lingkungan Hidup terhadap PT.AJP GAS .
Arief menduga bahwa izin PT.AJP GAS,tidak sesuai dengan analisa dampak lingkungan .
“Kita berharap supaya pihak dari satuan pamong praja DeliSerdang segera melakukan penyegelan terhadao gedung PT.AJP GAS,”tutup Arief .

Selama Palem Das Indonesia melakukan orasi di depan kantor Kejari,mereka hanya diterima staf Kasi Intel Samura .
Sementara saat berorasi di kantor Dinas Lingkungan Hidup mereka hanya di terima oleh Sumanto bagian AMDAL .

Sumanto mengatakan bahwa Kepala Dinas lingkungan Hidup sedang mengikuti Musrembang di Sibolangit .
(A Liem Lubis).-