Nasional

Kanwil Kemenkumham Bali Bersama Ditjen Imigrasi Selenggarakan Rakor Pencegahan dan Penagkalan.

×

Kanwil Kemenkumham Bali Bersama Ditjen Imigrasi Selenggarakan Rakor Pencegahan dan Penagkalan.

Sebarkan artikel ini

 

BALI, MediaTimsus.com – Perkuat fungsi keimigrasian dalam hal pencegahan dan penangkalan lalu lintas orang masuk dan keluar wilayah Indonesia di wilayah Provinsi Bali, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menggelar Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penangkalan Tahun Anggaran 2022, bertempat di Kuta Paradiso Hotel, Kamis (03/11/2022) waktu setempat. 

 

Kegiatan yang akan belangsung selama dua hari, 3 s.d 4 November 2022 ini dihadiri oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu, Koordinator Cegah dan Tangkal Wasdakim Ditjen Imigrasi Urai Afian, perwakilan dari Kepolisian Daerah Bali, Bea dan Cukai Bali, Direktorat Jenderal Pajak Bali, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Bali, dan Kepala UPT Imigrasi dan Rumah Detensi Imigrasi di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.

 

Dalam sambutannya, Anggiat menyampaikan bahwa Aplikasi Cekal Online yang telah berjalan kurang lebih selama 9 bulan sejak pertama kali diresmikan dan diluncurkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly pada saat bertepatan dengan acara Hari Bhakti Imigrasi (HBI) ke-72 tanggal 27 Januari 2022, telah memberikan suatu kemudahan dalam hal tindakan Pencegahan dan Penangkalan.

“Implementasi Aplikasi Cekal Online sampai dengan saat ini telah berjalan lancar dan cukup baik, dan telah memberikan suatu kemudahan dalam hal tindakan Pencegahan dan Penangkalan bagi seluruh jajaran di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi baik Divisi Keimigrasian dan UPT Imigrasi, walaupun tetap masih diperlukan adanya perbaikan ataupun penyempurnaan pada aplikasi tersebut,” ungkap Anggiat.

 

Surya Mataram menambahkan, Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) melalui Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian telah membuat suatu terobosan dan inovasi dalam hal kemudahan serta percepatan tindakan preventif melalui implementasi Pencegahan dan Penangkalan dalam Aplikasi Cekal Online.

 

“Dengan adanya aplikasi ini, para aparat penegak hukum yang memiliki otoritas seperti Ditjen Bea dan Cukai, Ditjen Kekayaan Negara, Ditjen Pajak, KPK, BNN, BIN, BNPT, Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri dan Densus 88 Anti terror dapat dengan mudah melakukan penginputan cekal (Cegah dan Tangkal)”, ujar Mataram dalam sambutannya yang sekaligus membuka Rapat Koordinasi ini.

 

Acara kemudian dilanjutkan dengan diskusi bersama narasumber Aplikasi Cekal online yaitu Koordinator Cegah dan Tangkal Wasdakim Ditjen Imigrasi Urai Afian yang memberikan penguatan secara rinci melalui diskusi intens kepada para peserta baik satuan kerja di Kemenkumham maupun Aparat Penegak Hukum (APH) yang dihadirkan untuk menjadi operator Aplikasi Cekal Online yang bersinergi.

 

(JesPutra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *