Nasional

Kapolres Tanjung Balai Konferensi Pers Satgas TPPO Ungkap TPPO

×

Kapolres Tanjung Balai Konferensi Pers Satgas TPPO Ungkap TPPO

Sebarkan artikel ini

 

TANJUNGBALAI, Mediatimsus.com – Bertempat di Halaman Ruangan Sat Reskrim Polres Tanjung Balai, Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK, MM gelar konferensi pers Ungkap Kasus Orang Perorangan Dengan Sengaja Melaksanakan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Tidak Memenuhi Persyaratan, Selasa (20/06/2023) pukul 14.25 wib.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM dalam siaran persnya mengatakan, “Pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2023 sekira pukul 21.00 Wib, Tim Satgas TPPO Pelapor an. AIPTU Z. E. NASUTION bersama rekannya BRIPTU TAMBARU SINAGA mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa adanya dugaan tindak pidana “Orang Perorangan Yang Dengan Sengaja Melaksanakan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Yang Tidak Memenuhi Persyaratan “di dalam rumah kontrakan yang terletak di Jalan Tomat Kel. Pantai Johor Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai,” Katanya.

“Maka Tim Satgas TPPO menindaklanjuti informasi tersebut dengan cara melakukan Pemantauan di sekitar ruas Jalan Tomat tersebut, kemudian pada hari Rabu tanggal 07 Juni 2023 sekira pukul 07.00 Wib, TIM berhasil mengamankan 3 (tiga) orang Tersangka beserta 6 (enam) orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dari dalam rumah kontrakan tersebut, kemudian TIM Satgas TPPO bertanya kepada 6 (enam) orang Calon Pekerja Migran Indonesia ( CPMI) apa tujuannya berada di rumah kontrakan tersebut dan dijelaskan hendak berangkat ke malaysia dan bekerja di malaysia, kemudian TIM Satgas TPPO membawa 3 (tiga) orang Tersangka beserta 6 (enam) orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke Polres Tanjung Balai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” Tambahnya.

Adapun inisial Pelaku / Tersangka yaitu, AMEL, umur 33 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Dusun XIII Desa Lubuk Palas Kecamatan Silau Laut Kabupaten Asahan.

YUNI, umur 35 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Mengurus rumah tangga, Alamat Dusun V Gang Nangka Desa Pekan Bandar Khalipah Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Serdang Bedagai.

NINGSIH, umur 44 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Mengurus rumah tangga, Alamat Dusun 18 Kloni 3 Desa Bulu Cina Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.

Sementara itu korban CPMI, NGADIMAN, umur 31 tahun, Islam, Petani/Pekebun, Igirgede RT/RW 006 / 002 Desa Simego Kecamatan Petungkriyono Kabupaten Pekalongan Provinsi Jawa Tengah.
ROSIIN, umur 31 Tahun, Islam, Petani / Pekebun, Simego RT/RW 003/001 Desa Simego Kecamatan Petungkriyono Kabupaten Pekalongan Provinsi Jawa Tengah.

MUSTAFA KAMAL, umur 51 Tahun, Agama Islam, pekerjaan Buruh harian lepas, Alamat Jln. Ir. H. Juanda No. 91 Lingk. I Kelurahan Karya Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.

WAHYUDI, umur 44 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat Jln. Pulau Sumatra Gang Keluarga Lingk. III Kelurahan Tualang Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.

KHAIRUL HAKIM, 20 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, Alamat Desa Pekan Bandar Khalipah Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Serdang bedagai.

HEVRIDA SIMAMORA, umur 38 tahun, Agama Kristen, Pekerjaan Mengurus rumah tangga, Alamat Desa Batu 12 Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai.

Kapolres Tanjung Balai, juga menjelaskan, “Barang Bukti yang berhasil Disita dari tersangka AMEL : 1 (satu) unit Handphone merk REDMI type V20 warna Grey berikut Simcard Telkomsel nomor : 0813 7881 9495, uang tunai sebesar sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Disita dari tersangka YUNI : 1 (satu) unit Handphone merk VIVO type 1812 warna hitam berikut Simcard Telkomsel nomor: 0821 8145 3407, uang tunai sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah dan Disita dari tersangka NINGSIH : 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y66 warna pink berikut simcard Telkomsel nomor : 0823 1608 3552.

Terkait Modus Operansi, Untuk tersangka AMEL Dengan cara tersangka AMEL melakukan perbuatan penempatan pekerja migran terhadap CPMI atas nama; NGADIMAN, ROSIIN, MUSTAFA KAMAL, WAHYUDI, KHAIRUL HAKIM, HEVRIDA SIMAMORA.
Untuk tersangka YUNI Dengan cara tersangka YUNI melakukan perbuatan penempatan pekerja migran terhadap CPMI atas nama MUSTAFA KAMAL, WAHYUDI, KHAIRUL HAKIM, kemudian oleh tersangka YUNI diserahkan kepada tersangka AMEL.

Untuk tersangka NINGSIH Dengan cara tersangka YUNI melakukan perbuatan penempatan pekerja migran terhadap CPMI atas nama HEVRIDA SIMAMORA, kemudian oleh tersangka NINGSIH diserahkan kepada tersangka AMEL.

“Atas tindakkan para tersangka mereka melanggar Pasal 81 Subs Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 dan Pasal 56 ke 1 dari KUHPidana,” Tutup Kapolres.

Amatan wartawan di lapangan kegiatan konferensi pers dihadiri Waka Polres Tanjung Balai AKBP H. Jumanto, S.H., M.H. Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo, S.H. Kanit Idik II Sat Reskrim Ipda M. Reza Fahrurrozy, S.Tr.K dan Insan Pers ± 20 orang.

(Mhd Farhan Sinaga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *