TEBING-TINGGI, Mediatimsus.com – Apotik di Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara untuk sementara dihimbau tidak jual obat obatan dalam sediaan cair (Sirup).
Hal ini dikatakan Kasat Binmas Polres Tebing Tinggi Iptu BSM Tarigan sesaat usai melaksanakan giat sambang bersama personilnya di Apotik Sempurna Jalan Muhammad Dahlan, Kota Tebing Tinggi, Jumat (28/10/22).Pukul.14.00 Wib.
Ia menjelaskan, himbauan tersebut terkait Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.
Serta, Surat Telegram Kapolri Nomor STR/ 786/X/PAM.3/2022, tanggal 21 Oktober 2022, tentang Direktif Kasus gangguan ginjal akut progresif pada anak (Gg Gapa), dan Surat Telegram Kapolda Nomor STR/ 551/X/PAM.3/2022, tanggal 25 Oktober 2022, tentang Surat edaran Kapolri Direktif sehubungan dengan Kasus gangguan ginjal akut progresif pada anak (Gg Gapa).
Giat tersebut sehubungan dengan Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak, “Untuk sementara pihak apotik dihimbau tidak menjual obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup.
Dan setelah mengetahui surat edaran tersebut, penanggung jawab Apotik Bapak Hasan mengatakan tidak akan menjual obat obatan sediaan cair (Sirup).
“Pihak Apotik Sempurna telah menyepakati dan berjanji tidak akan akan menjual obat obatan sediaan cair sampai adanya kebijakan baru dari Pemerintah Pusat”, pungkas Kasat Binmas Iptu BSM Tarigan. (Wek).