Nasional

Kejari Deli Serdang Periksa Dugaan Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah.

×

Kejari Deli Serdang Periksa Dugaan Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah.

Sebarkan artikel ini

 

MediaTimsus.com
Deli Serdang,
TIM Penyidik Kejaksaan Negeri/Kejari Kabupaten Deli Serdang melakukan pemeriksaan terhadap dugaan jual beli jabatan untuk mengisi jabatan Kepala Sekolah/Kepsek,dan dugaan adanya pungutan terhadap sejumlah mau pun Kepala Sekolah,pada sejumlah sekolah tingkat SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang.

“Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri/Kejari Deli Serdang,ketika saat di komfirmasi melalui Kasi Intelijen,Boy Amali, Jum’at 10 Oktober 2025 .

Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan surat perintah tugas/Sprint Tug Kejari Deli Serdang,untuk mengumpulkan data dan keterangan dari berbagai pihak,
“Saat ini masih dalam tingkat pemeriksaan Sprintug,”jelas Boy Amali.

Dijelaskan,berbagai tahapan masih di laksanakan TIM Penyidik.
Jika di temukan adanya dugaan~dugaan melawan hukum,pemeriksaan akan di lanjutkan berdasarkan surat perintah penyidikan/Sprindik dari Kajari .

“Kalau Sprint Tug itu,hanya mekakukan wawancara kelapangan,penyerahan dokumen,kalau ada temuan kejadian maka naikkah ke Sprinlid/surat perintah Penyelidikan,kalau adanya perbuatan melawan hukum naik,maka Sprinlind di naikkan lagi kd Sprindik/surat perintah penyidikan,”jelas Boy Amali .

Menurutnya,berdasarkan Sprint Tug, selanjutnya TIM penyidik seksi pidana khusus/Pidsus kajari Deli Serdang telah melakukan berbagai langkah~langkah.
“Melakukan pemeriksaan setempat/On the Spot,” serta wawancara dengan pihak~pihak yang terkait .

“Ini guna nya melakukan pengumpulan data serta informasi yang dapat membuat jelas adanya indikasi perbuatan melawan hukum serta penyalahgunaan kewenangan maupun indikasi kerugian negara terkait dugaan tindak pidana KKN/Korupsi , Kolusi dan Nepotisme dalam proses perekrutan Kepala Sekolah SD Negeri,”jelas Amali.

Sementara itu informasi yang dihimpun,adanya praktik dugaan jual~beli jabatan dilingkungan Dinas Pendidikan Kabtpaten Deli Serdang beberapa waktu lalu dengan kursi Kepala Sekolah tingkat SD dan SMP di bandroli mencapai Rp.40 Juta.

Disebut~sebut,penyerahan uang itu diserahkan secara bertahap yakni Rp.20 juta setelah menerima/mendapatkan SK pelaksana tugas/Plt dan Rp 20 juta di saat sudah menjadi Kepala Sekolah definitif.
(A Liem Lubis),-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *