
Deliserdang,Mediatimsus.com – Kejari Deliserdang membiarkan tersangka dugaan korupsi penggelapan pajak di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten Deliserdang melenggang bebas..
Adapun dua tersangka dugaan korupsi yg dibiarkan bebas berkeliaran itu EZ dan VM. Keduanya merupakan mantan kepala Bidang di Bapenda.
Pada saat dipanggil penyidik kejari Deliserdang beberapa waktu lalu, keduanya pernah mangkir dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
Namun, ketika dipanggil ulang pada senin 7/22023 sore, keduanya malah tidak ditahan dengan dalih kooperatif.
“Tersangka EZ dan VM belum dilakukan penahanan. Info dari tim masih kooperatif “, kata kasi intelijen kejari Deliserdang Boy Amali ,senin sore.
Boy mengatakan , selain memeriksa EZ dan VM , penyidik juga memanggil dan memeriksa NS, namun ,NS memilih mangkir.
“NS tidak melakukan komfirmasi kepada tim penyidik mengenai ketidak hadirannya. Tim penyidik akan melakukan pemanggilan berikutnya terhadap dia”, ucap Kasi intelijen Boy.
Meski sekarang dibiarkan melenggang bebas tanpa penahanan , kejari Deliserdang kabarnya sudah melakukan pencekalan terhadap ketiga tersangka.
Permohonan pencekalan itu sudah diajukan pada kementerian hukum dan Ham.
Tidak ditahannya tersangka dugaan kasus korupsi di Bapenda ini dinilai masyarakat sebagai sikap pilih kejari Deliserdang.
Pada kasus – kasus sebelumnya, misalnya di sekretaris DPRD Deliserdang di Dinas Kesehatan Deliserdang dan Disdukcapil Deliserdang , para tersangka ditahan begitu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, berdasarkan perhitungan ahli, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp.1,95 miliar.
Adapun objek perkara dalam kasus ini yakni pada PT Al Ichwan Garment Factor yg berada di kecamatan Sunggal.
Pada tahun 2020 itu EZ adalah mantan kabid PBB sementara VM mantan kabid BPHTB, ketika itu VM sudah menjadi kabid Pemuda di Dinas Pemuda , olahraga , kebudayaan dan Pariwisata Deliserdang.
Walaupun sudah pindah tugas pada dinas lain, tapi VM disebut – sebut masih punya pengaruh di Bapenda Deliserdang dan dilapangan.
Perbuatan tersangka didugaa melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI no.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 jo pasal 18 UU RI no.20 thn 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Sopiyan)






