Bali,Mediatimsus.com- Pada hari Jumat, 5 Juli 2024, LBH Bali mengadakan konferensi pers untuk menjelaskan kasus seorang warga Bali yang mengalami penyekapan, penyiksaan, dan perampasan oleh 10 oknum anggota Polres Klungkung.
Peristiwa ini terjadi pada tanggal 26 hingga 28 Mei 2024. Korban yang tidak disebutkan namanya, dijemput paksa oleh 10 orang dari Polres Klungkung di rumahnya. Ia kemudian dibawa ke beberapa tempat yang berbeda dan bukan merupakan kantor polisi. Selama ditahan, korban mengalami penyiksaan fisik dan mental, termasuk pemukulan, penganiayaan dengan botol, dan pengancaman. Korban juga dipaksa untuk mengakui tuduhan yang tidak benar.
LBH Bali menduga bahwa 10 oknum polisi tersebut telah melanggar hak asasi manusia korban, termasuk hak untuk bebas dari penyiksaan dan hak atas akses peradilan yang adil. LBH Bali juga mengecam sikap Polda Bali yang menerapkan pasal ringan terhadap laporan korban, yang dikhawatirkan akan membuka celah impunitas dan menghambat proses penegakan hukum.
Oleh karena itu, LBH Bali mendesak:
Kompolnas dan Komnas HAM RI untuk proaktif dalam mengawasi kasus ini dan mendesak penegakan hukum terhadap oknum polisi yang terlibat.
Polda Bali untuk memastikan pertanggungjawaban pidana, etik, dan disiplin terhadap semua personel Polres Klungkung yang terlibat.
Polres Klungkung untuk kooperatif dalam proses pemeriksaan dan bertanggung jawab atas tindakannya.
Polres Klungkung untuk segera mengembalikan barang-barang korban yang dirampas secara ilegal.
Polres Klungkung untuk meminta maaf secara terbuka kepada korban dan keluarganya.
Kasus ini adalah contoh serius pelanggaran hak asasi manusia oleh aparat penegak hukum. LBH Bali menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk mengawasi dan melawan segala bentuk impunitas dan pelanggaran
B13NY