Nasional

Memperlakukan ” Gawai-Pisau Bermata Dua” Di Ruang Pendidikan

×

Memperlakukan ” Gawai-Pisau Bermata Dua” Di Ruang Pendidikan

Sebarkan artikel ini

 

Penulis : Rahmat Suprihat – Pegiat Pendidikan Kota Bandung

 

Bandung,Mediatimsus.com-Keberadaan produk teknologi menjadi sesuatu hal yang tidak dapat dihindari dari perjalanan peradaban kehidupan manusia. 

Sejatinya teknologi dan bentuk-bentuk karyanya, idealnya menjadi salah satu alat yang dapat membantu manusia dalam rangka mempercepat proses pengerjaan sebuah program kegiatan pun juga dapat menjadi bagian yang mendorong lahirnya kinerja yang lebih tepat dengan akurasi tinggi. 

Salah satu produk teknologi yang hadir di era abad 20 ini Adalah produk handphone atau gawai. 

Berawal dari produk yang teknologinya sederhana sesuai dengan fungsi utamanya yaitu menjadi alat komunikasi baik secara lisan maupun tulisan sampai produk yang lebih canggih.

Handphone bukan hanya Sebagai alat komunikasi tetapi sudah menjadi piranti yang dapat mempermudah manusia untuk membantu sebagian dari penyelesaian program kerja yang dimilikinya. 

Handphone dengan berbagai kelengkapan teknologi yang dimilikinya pada saat ini tergolong bukan sebagai barang yang mewah, dimiliki hampir oleh sebagian besar masyarakat masyarakat yang berkecimpung di dunia kerja sampai kepada masyarakat yang hanya menjadikan sebagai media hiburan Semata. 

Keberadaannya tidak dapat dihindari terbukti dari mulai anak-anak, remaja, dewasa dan orang tua mereka memilikinya. 

Satu hal yang menjadi perhatian dari produk teknologi ini yaitu keberadaan handphone di ruang-ruang pendidikan khususnya bagi masyarakat belajar, baik di level pendidikan dasar maupun menengah.

Kita ketahui bersama bahwa sebagian besar peserta didik di tingkat pendidikan dasar dan menengah, mereka sudah menjadikan alat komunikasi ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari dinamika kehidupannya. 

Sesuai dengan nilai luhur kebermanfaatan alat ini dan sudah menjadi hukum kausalitas bahwa nilai kebermanfaatan tersebut bergandengan erat dengan nilai yang berakumulasi pada ruang yang merugikan setiap penggunanya terutama bagi para peserta didik di level tersebut (nilai mudarat). 

Bicara nilai kebermanfaatan sudah barang tentu sangat banyak namun tidak sedikit pula nilai yang merugikan bagi perkembangan psikologis peserta didik tersebut dengan hadirnya konten-konten yang tidak layak tonton (Video porno, aksi kekerasan bahkan tutorial tintadan yang mengarah pada nilai kriminalitas) dan hal itu dengan mudah dapat diakses oleh para peserta didik tersebut. 

Hal ini tentunya menjadi pekerjaan rumah yang berat bagi segenap civitas akademik karena penetrasi nilai-nilai negatif akan dengan mudah meracuni mental para peserta didik. 

Diperlukan sebuah regulasi dan aturan yang disepakati oleh masyarakat pendidikan di sebuah sekolah mengingat permasalahan penggunaan handphone yang tidak semestinya banyak terjadi dan ditemukan di ruang-ruang pendidikan.

Diantaranya siswa terkadang menggunakan alat komunikasi ini pada waktu yang tidak semestinya atau bahkan berlebihan.

Selain itu ditemukan juga para siswa yang secara rutin mengakses situs-situs yang tidak semestinya (situs porno) juga tindakan kriminal yang disertai dengan kekerasan lainnya. 

Hal inilah yang mungkin menjadi dasar sebuah satuan pendidikan membuat regulasi larangan membawa gawai. 

Alangkah baiknya kesepakatan regulasi penggunaan handphone di sekolah selayaknya harus melalui kajian pemikiran dari segenap pihak yang berkaitan erat dengan ruang pendidikan baik itu para guru, kepala sekolah dan orang tua peserta didik mengingat ada sisi positif yang melekat dengan alat komunikasi yang satu ini.

 

Sehingga pada saat hadirnya kebijakan sampai larangan bagi peserta didik untuk membawa handphone maka tidak akan menimbulkan penolakan secara sepihak dari orang tua. 

 

Salah satu bentuk kebijakan yang dianggap tepat adalah siswa dibatasi ruang gerak dalam penggunaan handphone di sekolah diantaranya dengan mengumpulkan handphone pada awal pembelajaran melalui box yang sudah disiapkan selanjutnya dikembalikan pada saat peserta didik itu pulang sekolah atau mungkin saja handphone itu dikembalikan terlebih dahulu kepada peserta didik manakala alat komunikasi itu digunakan dalam proses pembelajaran namun setelahnya dikumpulkan kembali. 

Selain itu untuk menjalin komunikasi antara orang tua dan siswa pada kondisi kedaruratan, pihak orang tua dapat langsung menghubungi guru atau no telepon yang dimiliki sekolah tersebut. 

Memang sepertinya cukup ribet namun pilihan ketidakpraktisan tersebut sebanding dengan nilai baik yang hadir bagi peserta didik. 

Semoga dengan komunikasi yang baik akan menciptakan suasana ruang pendidikan yang kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *