Badung,Mediatimsus.com-Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara tindak pidana korupsi bertempat di Aula lantai 3 Kejaksaan Negeri Badung,Selasa(18/10/2022).
Tersangka IDA AYU NYOMAN KARTINI telah Diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi berupa penggunaan Dana Lembaga Perkreditan Desa Adat Ambengan, Desa Ayunan, Kec. Abianasemal, Kab. Badung untuk Kepentingan Pribadi, yang diduga dilakukan oleh Pengurus Lembaga Perkreditan Desa Adat Ambengan, Desa Ayunan, Kec. Abiansemal, Kab. Badung yang terjadi pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.954.769,383,20 (satu miliyar sembilan ratus lima puluh empat juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah dua puluh sen).
Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti yang disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, dan ayat (2), Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, dan ayat (2) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) terhadap perkara sebagaimana tersebut diatas dilakukan oleh penyidik dari Kepolisian Resor Badung kepada Penuntut Umum yang terdaftar dalam Surat Perintah Penunjukan JPU untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana (P-16A)
Dengan telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik kepada penuntut umum, maka terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari terhitung mulai tanggal 18 Oktober 2022 s.d. 06 Nopember 2022.
Badung, 18 Oktober 2022 Kepala Kejaksaan Negeri Badung
Keterangan Lebih lanjut dapat menghubungi
I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, S.H / Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung Telp./Fax / Hp. 082237443200
IMRAN YUSUF, S.H.,M.H
JAKSA MADYA NIP. 19751105 200212 1 003
Otentifikasi : …………………………………………………