Pekutatan,Mediatimsus.com-Telah terjadi tindak pidana pencurian seperangkat daun Gambelan Fong yang berlokasi di Koperasi Sidhi Kencana, Br. Lebih, Desa Asahduren, Kec. Pekutatan, Kab. Jembrana Bali.
Pada hari Selasa (18/7/2023) sesuai dengan dasar Dumas (Pengaduan Masyarakat) dengan LP/ B/ 04/ VII/ 2023/SPKT/ POLSEK PEKUTATAN/ POLRES JBR/ POLDA BALI.
Adapun barang yang dilaporkan hilang adalah seperangkat daun ubi Gambelan Gong, 1 buah bende, 2 buah gong, 1 buah tawe-tawe, 10 buah reong, 1 pasang kecek, 10 buah daun calung, 10 buah daun jegog, 40 buah daun kantil, 40 buah penyahcah, dan 10 buah daun patus.

Berawal dari informasi Dumas tersebut diataa Kapolsek Pekutatan Kompol I Wayan Suastika, S.H. memberi perintah kepada Kanit Reskrim AKP I Nyoman Pasar, S.H. dan anggota Reskrim untuk segera melakukan penyelidikan terhadap kasus tindak pidana pencurian tersebut.
Kemudian keesokan harinya, Rabu (19/7/2023) sekitar pukul 10.00 WITA, berdasarkan hasil lidik yang dilakukan oleh anggota Reskrim Polsek Pekutatan mengamankan seorang pelaku pencurian seperangkat daun Gambelan Gong.
Dari hasil interogasi oleh anggota Reskrim Polsek Pekutatan, pelaku telah mengakui melakukan tindak pidana pencurian seperangkat daun Gambelan Gong (sesuai semuanya dengan barang-barang yang telah dilaporkan hilang seperti diatas sebelumnya).
Adapun identitas pelaku/ terlapor adalah inisial ING, tempat/ tgl. lahir Asahduren (13/3/1999), jenis kelamin laki-laki, usia 64 tahun, agama Hindu, pekerjaan Petani, alamat Br. Lebih, Desa Asahduren, Kec. Pekutatan, Kab. Jembrana Bali, NIK 5101033112590059.
Serta barang bukti lainnya yang telah diamankan dari pelaku/ terlapor adalah Sepeda Motor jenis Supra DK 3366 WW warna hitam yang digunakan untuk mengangkut barang-barang curian tersebut.
Untuk selanjutnya pelaku/ terlapor telah diamankan di Polsek Pekutatan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Rencana tindak lanjut proses Dumas adalah:
1. Kembali melakukan interograsi terhadap pelaku/ terlapor.
2. Melakukan pengembangan pelaku/ terlapor terhadap TKP lain.
3. Menyerahkan pelaku/ terlapor dan barang bukti kepada penyidik Polsek Pekutatan.
(Humas Polsek Pekutatan/ JR77)









