Sukawati,Mediatimsus.com- Tim Opsnal Polsek Sukawati berhasil mengamankan seorang pencuri sepeda motor (curanmor) pada hari Jumat (2/2/2024) sekitar pukul 09.00 WITA. Pelaku berinisial AGUSTINUS MALOKALINGARA (23) asal Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, ditangkap saat sedang membongkar dek dan sepion sepeda motor curiannya di sebuah lahan kosong di Desa Guwang.
Kronologi Kejadian:
Pada hari Kamis (1/2/2024) sekitar pukul 14.00 WITA, korban NI WAYAN SARNI (50) memarkir sepeda motor Honda Supra DK 5431 KT di depan rumah saksi di Jalan Pantai Purnama, Banjar Tebuana, Desa Sukawati. Saat itu, korban tidak mengunci stang motornya.

Sekitar 30 menit kemudian, korban mendengar suara motornya dihidupkan. Ketika keluar rumah, korban melihat motornya sudah dibawa kabur oleh seorang laki-laki. Korban dan warga sekitar kemudian berteriak maling, namun pelaku berhasil melarikan diri.
Penangkapan Pelaku:
Tim Opsnal Polsek Sukawati yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, tim opsnal berhasil mengidentifikasi pelaku.
Pelaku akhirnya ditangkap pada hari Jumat (2/2/2024) sekitar pukul 09.00 WITA di sebuah lahan kosong di Desa Guwang. Saat ditangkap, pelaku sedang membongkar dek dan sepion motor curiannya.
Barang Bukti:
1 unit sepeda motor Honda Supra DK 5431 KT
1 pasang dek sepeda motor supra Nopol DK 5431 KT
1 lembar baju kaos warna gren muda
1 lembar celana pendek warna cream
Pasal yang Disangkakan:
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut di Unit Reskrim Polsek Sukawati.

Himbauan:
Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi curanmor. Pastikan kendaraan anda selalu terkunci saat diparkir. Laporkan segera ke pihak kepolisian jika melihat kejadian curanmor.






