DENPASAR TIMUR, MediaTimsus.com – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan diwilayah. Personil Polsek Dentim dan Inkait bersama Perbekel Desa Sumerta Kelod menertibkan penduduk pendatang gelar apel dipimpin lansung oleh Perbekel Desa Sumerta Kelod I Gusti Ketut Anom Suardana di Banjar Sembung Sari Jalan Flamboyan, Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar pada Rabu (19/10/2022) pukul 19.00 Wita waktu setempat.
Hadir dalam perhelatan apel tersebut Perbekel Desa Sumerta Kelod I Gusti Ketut Anom Suardana, Kaur Pem, Kadus Sembung Sari, Klian Banjar Sembung Sari, Babinsa 8 personil, Polsek Dentim 10 personil, Linmas Desa Sumerta Kelod 15 orang, dan Pecalang Sembung Sari 10 orang.
Menindaklanjuti Perintah Kapolresta Denpasar KBP Bambang Yugo Pamungkas, S H., S.I.K. M.Si., melalui Kapolsek Dentim Kompol I Nengah Sudiarta, S.Sos., menggelar Kegiatan Penertiban Penduduk Pendatang (Tibduktang) untuk menjaga kondusifitas kamtibmas di Desa Sumerta Kelod yang dilaksanakan Personil Polsek Dentim atas seijin Kapolsek beserta Inkait mensasar Jalan Tukad Unda II, Jalan Ciungwanara II, dan Jalan Pemuda I.
Penertiban penduduk pendatang non permanen didata baik itu pendatang dari luar Bali maupun pendatang dari luar Denpasar yang tidak menetap atau tinggal sementara diwilayah Desa Sumerta Kelod harus dicatat pada Surat Tanda Lapor Diri (STLD) gratis tanpa dipungut bayaran.
Adapun warga penduduk pendatang non permanen yang terdata di Banjar Sembung Sari berjumlah 12 orang dengan rincian; Penduduk Pendatang luar Bali 8 (delapan) orang, penduduk pendatang luar Denpasar asal Bali 4 (empat) orang. Bagi penduduk yang tak memiliki identitas dan belum melapor diarahkan ke Banjar Sembung Sari untuk dikuatkan STLD, dan diberikan arahan oleh Perbekel serta pelaksana wilayah Bajar Sembung Sari.
Saat dikonfirmasi ditempat terpisah, Kapolsek Dentim Kompol I Nengah Sudiarta, S.Sos., membenarkan personil Polsek Dentim yang ikut serta dalam apel penertiban bagi warga pendatang non permanen tersebut atas ijin dan perintah bergabung dengan Instansi terkait bersama aparat Desa.
“Ketertiban penduduk pendatang non permanen harus ditertibkan dan didata di Banjar dan Desa setempat guna mencegah segala hal yang mengganggu kamtibmas, dengan demikian Polsek Dentim dapat mendeteksi dititik keamanan kriminal,” tandas Kompol Sudiarta.
(Jes Putra)