DENPASAR UTARA, MediaTimsus.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara mengamankan seorang tukang parkir berinisial JS (18) bersama seorang pelajar SMP di Denpasar berinisial JCM (13) pada Jumat (21/10/2022) karena melakukan pencurian sepeda motor Honda Supra Fit DK 6959 IW milik Putu Marie Saktia Dewi.
Menurut Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Putu Carlos Dolesgit, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi, Senin (31/10/2022) waktu setempat mengatakan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi di pinggir Jalan Jayakarta I Nomor 8, Denpasar Utara pada Kamis (20/10/2022) sekitar pukul 16.30 Wita.
Korban Putu Marie mendatangi Polsek Denpasar Utara untuk melaporkan kejadian tersebut dan anggota Polsek Denpasar Utara langsung mendatangi lokasi TKP untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan dari saksi dan video rekaman kamera CCTV di lokasi TKP, pelaku pencurian sepeda motor tersebut mengarah kepada kedua pelaku.
Berdasarkan rekaman kamera CCTV itu, aparat kepolisian melakukan penanganan terhadap kedua tersangka. Tersangka JS diringkus di rumahnya di Jalan Subak Dalem, Gang II Nomor 4, Kecamatan Denpasar Utara. Setelah menangkap tersangka JS, polisi menangkap tersangka JCM di rumahnya di Denpasar.
Niat pelaku melalukan aksi pencurian tersebut terjadi secara mendadak, setelah melihat kunci motor korban nyantol pada jok.
“Tersangka JS yang bekerja sebagai tukang parkir 10 hari mengajak JCM untuk mengambil motor tersebut,” ucap Iptu Carlos.
Setelah sempat terjadi keragu-raguan dari keduanya, akhirnya motor tersebut diambil oleh JCM, selanjutnya kedua pelaku mengendarai motor tersebut ke Jalan Suli.
Di sana keduanya menawarkan sepeda motor tersebut kepada seseorang seharga Rp 500.000. Pembeli awalnya tidak mau membeli motor tersebut. Namun setelah kedua pelaku mengaku tidak punya uang untuk bayar kos akhirnya dibeli korban.
“Motor tersebut dijual murah alasanya motor tersebut sudah tua. Kepada pembeli pelaku mengaku motor tersebut milik orang tua JS.
Uang hasil penjualan sepeda motor itu sebagian digunakan untuk beli makan dan minum. Sisanya Rp 340.000 disimpan JS. Sementara JCM hanya diberikan es krim,” beber Iptu Carlos.
Tersangka bersama barang bukti berupa sepeda motor hasil curian dibawa ke Mapolsek untuk diperiksa. Terhadap kedua tersangka ditangani berbeda. Tersangka JS telah dilakukan penahanan.
Sedangkan tersangka JCM tidak dilakukan penahanan sesuai ketentuan UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak pasal 32 ayat (2). Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.
(Jes Putra)