.
Mediatinsus.com – Percut Sei Tuan Desa Tembung, Mnggu 23 Oktober 2022 , sekitar pukul 07.30 wib Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan menerima Informasi dari warga masyarakat adanya 1 (satu) orang laki – laki di duga melakukan pencurian 1(satu) besi krangkeng telah di aman kan warga di jln.Pasar 3 Datuk Kabu Gg.Bersama Desa Tembung kecamatan Percut Sei Tuan .
Selanjutnya Personil Unit Reskrim menuju ke lokasi dan langsung menemukan pelaku yang sudah di aman kan warga , dan langsung Personil mengamankan Pelaku dan barang bukti ke Mako Polsek Percut Sei Tuan .
Pelaku Pencurian :
Nama : Ferry Syahputra Tanjung .
Umur. : 39 Tahun.
Agama : Islam .
Pekerjaan : Wiraswasta.
Alamat : Jln.Panglima Denai Gg.Naian Medan Denai .
Hasil Introgasi terhadap pelaku , Pelaku mengakui perbuatan nya melakukan pencurian besi kerangkeng seorang diri . Dan baru kali ini melakukan pencurian .
Sewaktu pelaku membawa Besi Kerangkeng yang di curinya dari belakang rumah , sewaktu menunggu becak untuk membawa/mengangkut besi kerangkeng tersebut pelaku kecapek an dan ketiduran di pinggir jalan sehingga diamankan oleh warga .
Kapolsek Percut Sei Tuan mengingatkan kepada Pemilik Kerangkeng Sesegera mungkin membuat laporan Polisi agar dapat di kembangkan untuk Penyelidikan serta Penyidikan lebih lanjut”ucap Kompol Muhammad Agustiawan, ST.S.I.K
Barang Bukti : 1 Buah Besi Krangkeng.
Sesuai penjelasan Kapolsek Percut Sei Tuan , guna mengembang kan kasus pencurian tersebut bagi pemilik besi krangkeng tersebut haruslah membuat tanda bukti melaporkan kehilangan barang tersebut supaya dapat dikembangkan kasusnya.
Di sini Mediatimsus.com. Siap selalu mengembangkan kasus hingga sampai ketitik sebenarnya, bahwasanya hukum itu untuk semua orang warga yang melakukan kesalahan (tindak pidana) yang melanggar Undang – Undang dan Merugikan orang lain .
(A.Liem Lubis).-