Nasional

Ranperda Kota Medan Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Ini Penjelasan Walikota

×

Ranperda Kota Medan Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Ini Penjelasan Walikota

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Mediatimsus.com – DPRD Kota Medan dan Pemerintahan Kota (Pemko) Medan merencanakan mensyahkan peraturan daerah (Perda) Pajak dan Retribusi daerah paling lama 5 January 2024.

Hal ini dikatakan Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution pada rapat Paripurna DPRD Kota Medan dalam rangka penjelasan kepala daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa (23 Mei 2023) di Ruang Paripurna DPRD Kota Medan .

Yang mana Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Hasyim,SE di dampingi Wakil Wakil Ketua DPRD Kota Medan Antara Lain H.Ihwan Ritonga , Rajuddin Sagala , dan HT.Bachrumsyah serta di hadiri Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution , Sekda Kota Medan Ir.Wirya Al Rachman,MM dan Forkopimda Kota Medan.

Bobby menyebutkan, otonomi daerah nelalui Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya serta Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang pertimbangan keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah (Pemda) memberikan kewenangan yang seluas – luasnya bagi Daerah dalam melaksanakan Penyelenggaraan Pemda disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan Otonomi Daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, ” papar WaliKota.

“Penyelenggaraan Otonomi Daerah ditandai dengan pemberian kewenangan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang merupakan salah satu hubungan keuangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang di serahkan kepada daerah yaitu pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak daerah dan retribusi daerah,”ucap bobby .

Dikatakannya, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan kebijakan Desentralisasi Fiskal pemerintahan pusat yang ditujukan dalam rangka meningkat kan kemampuan keuangan daerah dan kapasitas fiskal daerah untuk menjalankan setiap urusan yang dilimpahkan kepada daerah. Oleh karena itu, Pemda diberikan kewenangan memungut pajak retribusi dan lain lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang SAH .
Dengan di beritahu kan nya Undang – Undang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemda (Pemerintahan Daerah) diharapkan kemampuan daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluaran nya semakin besar, karena daerah dapat dengan mudah menyesuaikan pendapatan nya , sejalan dengan adanya Restrukturisasi Pajak.

“Kami berharap semoga Ranperda Kota Medan tentang pajak daerah dan Retribusi daerah dapat kita bahas secara ber sama,” ujar nya .

Diketahui di dalam Pasal 94 Undang – Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah , yang menyatakan untuk seluruh jenis pajak dan Retribusi ditetapkan dalam menjadi dasar satu Perda dan Pemungutan Pajak dan Retribusi di daerah dsn pada Pasal 187 huruf B Undang – Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintahan Daerah , Pusat dinyata kan dan Pemerintahan.

(A.Liem Lubis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *