Polres sergai (sumut) -Mediatimsus. Com
Sat Reskrim Polres Sergai Mengungkap beberapa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan WNA dan pekerja migran ilegal, dalam serangkaian penangkapan yang dilakukan pada senin, 18/11/2024,sat reskrim polres sergai mengagalkan upaya pengiriman pekerja migran ke luar negeri dokumen resmi.
Kasus 1: TPPO dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Pada 18 : november 2024 ,polisi menangkap seorang wanita bernisial E (43) yang terlibat dalam perekrutan 22 pekerja migran asal Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk diberangkatkan pekerja di perkebunan kelapa sawit atau kebun sayur dengan biaya perjalanan Rp. 4500.000 perorangan ,penangkapan dilakukan setelah penyelidikan di sebuah rumah desa Pon, kecamatan sei bamban, kabupaten Serdang Bedagai, yang menjadi tempat pengumpulan para calon pekerja, polisi juga mengamankan dua mobil dan beberapa bukti transaksi keuangan.
Tersang ka E dikenakan pasal 4 dan 11 UU no. 21/2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 600 juta.
Tersangka dalam kasus ini akan dikenakan pasal 119 UU No. 6/2011 tentang kemigrasian dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun.
Kasus 3: pekerja Migran ilegal tujuan malaysia.
Polres sergai juga menangkap sejumlah tersangka yang terlibat dalam pengiriman 11 pekerja migran asal nusa tenggara barat ke malaysia, penangkapan dilakukan di dusun 1 desa sei bamban dan ditemukan barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk komunikasi antar pihak yang terlibat.
Tersangka dalam kasus ini dikenakan pasal 11jo pasal 2,3,4,5 dan 6 UU no. 21/2007 tentang perlindungan pekerja migran indonesia dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu, bersama kasat reskrim AKP Donny P. Simatupang SH. MH. Menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas jaringan perdagangan orang dan perlindungan pekerja migran ilegal di wilayah sumut. (sopiyan)