Denpasar,Mediatimsus.com-Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/23/V/2023/SPKT.Unit Reskrim Polsek Denut tanggal 26 Mei 2023 telah terjadi pencurian di warung Gracella jl.Bung Tomo,Denpasar Utara.Kronologi kejadian pada hari Sabtu(24/05/2023) sekira pukul 11.00wita.
Berawal dari korban jualan di warungnya dan saat akan rebahan di warung kemudian korban sadar bahwa tas miliknya hilang.Kemudian korban membuka rekaman cctv dan terlihat jelas di cctv terekam seorang laki-laki yang tidak ia kenal mengambil tas milik korban yang berisi uang tunai sebesar Rp 2.500.000 dan perhiasan emas dengan berat 1,2 gram.
Adapun dari hasil pencurian tersebut akan dioergunakan untuk judi dan kebutuhan hidup sehari-hari.ternyata tersangka merupakan residivis yang sebelumnya sudah pernah dihukum di laps Denpasar,yaitu pada bulan oktober 2021 dalam perkara pencurian dan pada Agustus 2022 pernah divonis selama 1 tahun dalam perkara pencurian juga.
Jadi pasal yang disangkakan adalah pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun atau denda sebanyak-bayaknya Rp.25.000.000.







