Nasional

Tiga Oknum Wartawan,Terbukti Peras Kepala Sekolah di Kabupaten Deli Serdang.Dituntut DuaTahun Penjara.

×

Tiga Oknum Wartawan,Terbukti Peras Kepala Sekolah di Kabupaten Deli Serdang.Dituntut DuaTahun Penjara.

Sebarkan artikel ini

 

MediaTimsus.com

Deli Serdang, Pengadilan Negeri/PN kelas I Lubuk Pakam. Kembali menggelar Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dengan terdakwa ada tiga/3 orang yang mana mengaku sebagai wartawan, Yaitu:
1.Despita Munthe
2.Raiyah
3.Amri.
Pada hari Rabu, 29 Oktober 2025.

Yang mana sidang di pimpin mejelis Hakim Simon Sitorus tersebut beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU, Valentino Naibaho dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

“Dalam sidang hanya terdakwa AMRI yang hadir langsung di ruang sidang, sementara Despita Munthe dan Raiyah mengikuti sidang secara Daring.

Jaksa Penuntut Umum/JPU dalam tuntutannya menyatakan ke tiga/3 terdakwa terbukti secara sah dan Menyatakan Melakukan Tindak Pidana Pemerasan sebagaimana diatur dalam. pasal 368 ayat(1) KUHP Jo.Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama dua /2 Tahun, terhadap masing-masing terdakwa,”ucap JPU Valentino Naibaho di hadapan majelis hakim.
Setelah mendengarkan tuntutan majelis hakim menunda sidang hingga hari Rabu,5 November 2025, dengan agenda nota pembelaan/Pledoi dari para terdakwa

Sementara itu Muhammad Saleh Kepala Sekolah yang menjadi korban,sekaligus pelapor berharap Majelis Hakim memberikan putusan yang adil dan dapat menjadikan efek jera bagi para pelaku.
Kami berharap keputusan Hakim nantinya dapat mem pertimbangkan rasa keadilan dan efek jera,Agar profesi Wartawan tidak tercoreng oleh oknum-oknum yang menyalah gunakan nama Pers,”ucapnya usai sidang.
Kasus ini bermula dari laporan Muhammad Saleh yang mengaku di peras tiga/3 orang mengaku wartawan.
Ke 3/tiga nya diduga meminta sejumlah uang dengan ancaman akan mem publikasikan berita negative tentang sekolah yang dipimpinnya.

Kasus tersebut kemudian di tindak lanjuti hingga memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
(A Liem Lubis),-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *