Tanjungbalai, Mediatimsus, Com.
Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Pemanfaatan Ruang (Dirjen P2PR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menandatangani Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam rangka Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tanjungbalai.
Penandatanganan berlangsung di Hotel Ambhara jln Iskandarsyah Raya No.1, Melawai Kec.Kby Baru Kota Jakarta Selatan DKI Jakarta pada hari Rabu (29/10/2025).
Berita acara tersebut ditandatangani langsung oleh Walikota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim bersama Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Dirjen P2PR Kementerian ATR/BPN l, Agus Susanto.
Walikota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim dalam kesempatan itu menyampaikan revisi RTRW bukan hanya sekedar kewajiban administratif melainkan kebutuhan mendasar untuk menjawab dinamika pembangunan, investasi serta kebutuh masyarakat yang terus berkembang.
Kegiatan ini memiliki arti yang sangat penting dalam upaya kita mewujudkan penataan ruang yang tertib, berkeadilan dan berkelanjutan, kata Walikota.
Menurutnya, penandatanganan ini merupakan proses formal untuk mengesahkan Hasil verifikasi terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang yang terjadi.
Tindakan ini menjadi bagian penting dari proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk memastikan penataan ruang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Proses Verifikasi indikasi pelanggaran ruang merupakan langkah konkret untuk memastikan bahwa penyusunan revisi RTRW Kota Tanjungbalai benar-benar didasarkan pada data dan kondisi faktual di lapangan.
Kami menyadari bahwa dinamika pembangunan dan kebutuhan ruang di Kota Tanjungbalai berkembang dengan cepat,karena itu kerja sama dan pendampingan dari Kementerian ATR/BPN, khususnya Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang menjadi sangat strategis dalam membantu kami memperkuat aspek pengendalian pemanfaatan ruang di Daerah, terangnya.
Melalui kegiatan ini, Walikota berharap terwujudnya sinergi antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam menata ruang Kota Tanjungbalai agar lebih tertib, aman, produktif serta sejalan dengan arah pembangunan Nasional dan prinsip keberlanjutan lingkungan.
Walikota Mahyaruddin atas nama Pemerintah Kota Tanjungbalai menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Kementerian ATR/BPN atas dukungan dan kerja sama yang baik selama ini.
Semoga penandatanganan berita acara hari ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat komitmen kita bersama untuk mewujudkan Tanjungbalai yang tertata ruangnya, tertib pemanfaatannya dan berdaya saing ke depan yang sejalan dengan visi Tanjungbalai EMAS (Elok, Maju, Agamais dan Sejahtera), pungkasnya.
Selain Kota Tanjungbalai Daerah lain Kota Ternate, Kabupaten Seruyan dan Kabupaten Pulau Morotai juga menandatangani Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam Rangka Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Turut hadir mendampingi Walikota Tanjungbalai Kadis PUTR Tety Juliany Siregar, Plt Kadis Kominfo Indra Adiguna dan Bagian Prokopim Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.
(W.M.Indra.Hsb)






