Sumut

Aksi Mafia Rusak Lingkungan Tanah Bantaran Sei Ular Deliserdang Jadi Ajang Bisnis

×

Aksi Mafia Rusak Lingkungan Tanah Bantaran Sei Ular Deliserdang Jadi Ajang Bisnis

Sebarkan artikel ini

 

Deliserdang,Mediatimsus.com – Keresahan masyarakat terkaitnya dengan hilir mudiknya puluhan mobil dump truck membawa tanah hasil kerusakan bantaran sei ular meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak tegas dan membongkar , mengungkap Aktor dibalik aktivitas ilegal tersebut.

Dalam pantauan awak media/wartawan di lokasi aktivitas galian C ilegal tersebut hingga kini terus beraktivitas dengan bebas menjadi tanah bantaran sei ular ajang bisnis, Rabu (07/06/23).

 

Mirisnya , kegiatan penambang galian C ilegal tersebut terkesan ada pembiaran oleh APH, sehingga sang aktor pun membusungkan dada dan meyakini aktivitas ilegal tersebut ,mulus dan lancar beraktivitas, dugaan kebal hukum.

“Kegiatan ilegal galian C daerah aliran sei ular (DAS) yang di duga tidak mengantongi izin itupun, berjalan tanpa ada hambatan seakan akan pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) tidak mampu mengambil tindakan untuk memberikan sangsi kepada pengusaha tanah, pengusaha tanah membuat ajang bisnis meraup rupiah keuntungan pribadi tanpa memperhatikan dan memperdulikan dampak kerusakan yang ditimbulkan kedepannya.

Masyarakat menyesalkan tidak adanya tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak Hukum (APH) atau pun pemerintah atas perusakan alam tersebut.

Bahkan bukan hanya aktivitas galian C tanpa ijin dan jual beli tanah , kegiatan dugaan adanya penjualan minyak bersubsidi untuk alat berat(ekskavator).
Undang – undang jelas , ada pidana nya yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) Tahun dan denda paling sedikit Rp 3 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.

Hendaknya APH dapat memberikan tindakan tegas dan terukur bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup di sei ular, tidak boleh membiarkan pelaku kejahatan tambang ilegal seperti ini, pengusaha membuat ajang bisnis mendapat keuntungan meraup pundi – pundi rupiah atas kerusakan lingkungan.

(Sopiyan Perss Yan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *