
Mediatimsus.com – Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir melaksanakan Problem Solving mediasi antara kedua warga Rusunawa 1 Jl.Syech Baringin Lk VI Kel. Tebing Tinggi Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, Rabu (08/03/23) Pukul. 16.00 Wib.
Giat tersebut dilaksanakan Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Aipda P. Nadeak,S.H guna mediasi permasalahan kedua warga antara Nuryanti Br Damanik dengan Ulfa Hanum.
Seperti dikatakan Kapolsek Padang Hilir AKP Sulem Sigalingging mengatakan, pada hari selasa (07/03/23) Pukul 20.00 Wib dikompleks Rusunawa 1 telah terjadi selisih paham diantara kedua warga tersebut sehingga terjadi pertengkaran mulut diantara keduanya.
Lanjutnya, untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir mengambil langkah mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak.
Sehingga terjadi kesepakatan kedua belah pihak menyadari dan mengakui kesalahanya masing masing pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dengan menandatangani surat kesepakatan, tutup AKP Sulem Sigalingging. (Ramli S).






