Sumut

Camat PercutSeiTuan : Pedagang Pajak Gambir pasar VIII ,jika Melanggar Akan Kena Sangsi Perda No.7 Tahun 2015

×

Camat PercutSeiTuan : Pedagang Pajak Gambir pasar VIII ,jika Melanggar Akan Kena Sangsi Perda No.7 Tahun 2015

Sebarkan artikel ini

 

Mediatumsus.com – Terkait permasalahan pajak gambir pasar VIII yang mana tak kunjung kelar Problemnya .Karena pedagang kaki lima (PKL) harus ditata dan di tertib kan .MUSPIKA PercutSeiTuan pada Tahun 2023 mendatang akan menerapkan Peraturan Daerah nomor 7 Tahun 2015 . Hal ini di sampai kan Camat PercutSeiTuan (Asma Fitriyan Syukri , S.STP.M.Si) ketika berdialog Publik penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 Tahun 2015 bersama Pedagang Kaki Lima (PKL) dan berbagai Element Masyarakat, Selasa (20/12/2022).

“Tiga Minggu (21 hari) lalu sudah dibuat kesepakatan para pedagang-pedagang melakukan sendiri penataan dan pembenahan *Tidak berjualan diatas Parit maupun Trotoar jalan . Ini salah satu menggangu ketertiban umum .
Dialog ini kembali kita lakukan karena pedagang kaki lima yang menyalahi aturan,”tegas Camat .

Disebutkanya akibat centang prenang/semrawut nya penataan Pasar Gambir dan Pedagang yang terkesan kumuh *Suka Hati* berjualan menggelar dagangannya/berjualan terimbas dan menimbul kan kemacetan lalu lintas di pajak Gambir tersebut keadaannya sudah puluhan tahun lamanya .

Disini harus perlunya kesadaran para pedagang untuk dapat bersenergi dan mencipta kan kenyamanan. Jadi kemacatan lalulintas di pajak Gambir ini sudah berlarut – larut setiap pagi hari , Siang , Sore sampai malam hari . Kamu berjaga hampir 130 hari lebih terus melakukan penataan dan penertiban . Dan kami tidak melarang bapak/ibu untuk berjualan , tapi ada peraturan yang harus di patuhi,*jika tetap melanggar kami akan tegakan Peraturan Daerah (Petra) Nomor 7 Tahun 2015 karena sudah melanggar ketertiban umum,”jelas Syukri .

Masih Gamat, “menambahkan pihaknya masih memberi ke longgar an waktu bagi pedagang kaki lima (PKL) hingga akhir Desember 2022. Namun pada awal Tahun 2023 nantinya , pihak nya akan langsung mengambil *sikap/tindakan* karena sudah berulang kali , pihak MUSPIKA Kecamatan PercutSeiTuan memberikan Peringatan

Pada pertemuan ini Yakub sebagai ketua Forum Pedagang Kaki Lima (PKL) menyebutkan alasan pedagang tidak mau pindah berjualan ke pajak yang lain , karena kurang lakunya dagangan nya, Sehingga memilih jualan dibadan jalan dan di atas parit .

Namun ucapan Yakub langsung saja di Klarifikasi oleh Bhabinsa mewakili Dan Ramil 013 PercutSeiTuan , yang mana menyebut kan dirinya sudah 6 tahun bertugas dan permaslahan pajak Gambir pasar VIII tak kunjung selesai.
Padahal di bangunnya pajak Forum dan pajak lainnya untuk me nampung para PKL (Pedagang Kaki Lima) tersebut . Namun kenyataannya berbeda . Sampai saat ini masih saja Pedagang mem bandal dan tetap inkar akan *janji yang mana di ikrarkan* masih tetap bejualan diatas parit mau pun Trotoar .

Diakhir dialog Camat PercutSeiTuan kembali memberikan ultimatum ke para pedagang agar mematuhi peraturan*
Tahun depan 2023 kami akan berkoordinasi dengan Ka – Satpol PP Provinsi Sumatera Utara , untuk dapat menegakkan Perda (Peraturan Daerah) Nomor 7 Tahun 2015 , pihak SatPol PP Sumatera Utara akan membantu Penertiban Pedagang K-5 pajak Gambir pasar VIII , yang mana merupakan *Ikon* Kecamatan PercutSeiTuan .

Disini juga termasuk jalan keluar masuk nya kenderaan menuju Bandara Kualanamu . Jadi memang sudah selayaknya harus tertib Lalu Lintas , jangan adanya kemacetan lagi,”tegas Syukri .

Di pertemuan pembahasan Pajak Gambir menyebabkan terjadinya kemacetan Arus Lalu Lintas , semoga kehadiran puluhan Media Cetak dan On – Line menjadikan pihak Provinsi Sumatera Utara mendapatkan peran serta untuk menciptakan Kecamatan PercutSeiTuan Bebas Macet. (A.Liem Lubis).-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *