Mediatimsus.com – Terkait pelarangan meliput arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 di Gerbang Tol Tebing Tinggi pada Sabtu (31/12/22) sekitar Pukul 11.00 Wib.
DPC Perkumpulan Media Online Indonesia (MOI) kota Tebing Tinggi sangat menyesalkan masih adanya oknum – oknum karyawan pimpinan didalam tubuh PT Jasa Marga yang tampil arogan dan terkesan alergi atas kehadiran para Awak Media.
“Sebagaimana telah diatur di dalam Undang – Undang Penyiaran No.40 Tahun 1999 tentang Pers. Penghalangan kinerja jurnalis ini bisa dituntut secara hukum dan kami kecewa sekaligus mengecam keras perbuatan dari oknum karyawan PT. Jasa Marga tersebut yang telah menghalangi kinerja dari salah satu media online”, ucap Ketua DPC MOI Kota Tebing Tinggi Yusrizal Fauzi Rangkuti di Kantornya Jalan Imam Bonjol Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (06/01/23) Pukul.16.00 Wib.
Ditambahkannya, dalam setiap melakukan liputan para Awak Media Cetak, Online, maupun Televusu, meraka semua mempunyai ID Card /KTA sebagai oersyaratan Liputan dari Perusahaan Media masing-masing juga tak terlepas dari kode etik.
Secara etika tidak pantas oknum karyawan PT Jasa Marga menghalangi maupun melarang Jurnalis yang sedang bertugas dilapangan juga bilamana nanti tidak ada klarifikasi dari oknum yang bersangkutan atas pelarangan liputan tersebut baik tersirat dan tersurat dan juga bukan karena satu orang saja, kami dari rekan-rekan Pers jelas melakukan aksi solidaritas berupa unjuk rasa.
“Jadi jangan butakan UU Pers dan Penyiaran sebab itu payung kami tanpa investigasi dalam menerbitkan satu berita, ingat kami bukan pendongeng, keterkaitan menghalangi sampai melarang kinerja jurnalis secara pribadi dan secara organisasi tidak terima ada penghalauan apalagi sampai tindakan kekerasan terhadap Jurnalis. MOI siap sebagai garda depannya” tegasnya.
“DPC MOI Kota Tebing Tinggi akan membawa hal ini keranah hukum.
Siapapun itu embel – embelnya, siapapun yang menghalangi, siapapun yang menjadi mediasi sepihak disitu, apalagi hal itu melibatkan Jurnalis, maka kami anggap itu agen dan itu bukan jurnalis apalagi menjual dan memperkosa hak – hak seprofesinya,” pungkas Yusrizal Fauzi Rangkuti. (Wek).