Sumut

Gegara Jual Motor Adik Kandung, Arga Dilaporkan Ke Polsek Padang Hulu

×

Gegara Jual Motor Adik Kandung, Arga Dilaporkan Ke Polsek Padang Hulu

Sebarkan artikel ini

 

TEBINGTINGGI, Mediatimsus.com – Kesal dengan ulah Abang kandung yang menjual sepeda motor milik adik, akhirnya dilaporkan ke Polsek Padang Hulu Polres Tebing Tinggi, Sabtu (10/06/23) Pukul.17.32 Wib.

Kapolsek Padang Hulu AKP Bringin Jaya, S.J, M.H mengatakan bahwa, laporan tersebut telah diproses di Polsek Padang Hulu. Pelapor adalah Fareal Siratama Gultom (23) warga Jalan Pulau Samosir, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Ianya melaporkan ulah Abang kandungnya berinisial APTG (31) als Arga.

Peristiwa tersebut terjadi saat Arga meminjam sepeda motor Suzuki Smash BK4985 XL milik adiknya untuk menjual pupuk atas seijin ayah kandung pada Rabu (19/04/23) sekira Pukul.09.30 Wib.

Namun saat itu Arga tak kembali juga, dan pada Sabtu (22/04/23) Pukul.29 00 Wib Arga pulang ke rumah tanpa sepeda Motor.

Saat itu Riston Gultom (62) ayah kandung Arga menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut namun dijawab dengan seenaknya bahwa sepeda motor telah dijual di Desa Martebing kepada seorang wanita melalui Face Book Black Market Tebing Tinggi seharga Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah).

Menurut keterangan korban dirinya mengalami kerugian sebesar Rp.3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah, dan bukan kali ini saja Abang kandungnya menjual barang, sudah sering sekali Abang kandungnya menjual barang milik keluarga bahkan sering mengancam keluarga, Papar Bringin Jaya.

Kini Arga telah diamankan, dan terancam Pasal 378 dan atau Pasal 372 dari KUHPidana dengan hukuman 4 Tahun Penjara, Pungkas AKP Bringin Jaya, S.H, M.H. (Wek).