
PERCUTSEITUAN, Mediatimsus.com – Sebelum melaksana kan Grebek Kampung Narkoba (GKN), TIM Gabungan sebanyak 60 orang melaksanakan Apel di Mako Polsek Percut Sei Tuan dipimpin Kanit 2 Sat- Narkoba Polrestabes Medan Iptu.Wisnugraha Patriatama dan Kanit 2 Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu.Jafri Binsar H , Simamora, Kamis (03/11/22).
Dalam penggerebekan berhasil mengamankan 4 orang pelaku penyalah gunaan Kasus Narkoba , 6 (enam) unit Sepada Motor dan 2 (dua) unit Beca Motor (Betor) .

Selanjutnya Personil Gabungan melakukan penyisiran dan pembersihan lokasi yang diduga tempat transaksi dan mengkonsumsi Narkoba dan Judi Tembak Ikan – Ikan yaitu, Pasar 7 , 8 dan 9 Desa Bandar Klippa .
Pada saat penggrebekan lokasi yang mana diduga tempat transaksi Narkoba , sekalian menyewakan Alat untuk mengkonsumsi Narkoba .
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Muhammad Agustiawan,ST.S.I.K , menghimbau kepada warga masyarakat apabila ada yang mengetahui adanya peredaran Narkoba dan Judi di daerahnya agar sesegera mungkin dapat meng informasi kan kepada Pihak Polri KhususnyabPolsek Percut Sei Tuanbagar kita tindak lanjuti sesuai Proses Hukum yang berlaku.
Kapolsek juga menghaturkan/ Ucapan Terima Kasih kepada seluruh Warga Masyarakat yang mana telah berpartisipasi memberikan Informasi tentang peredaran Narkoba dan Judi di Wilayah Hukum Polsek Percut Sei Tuan”, ujar Agustiawan,ST.S.I.K
.
Adapun Barang Bukti yang diamankan saat penggerebekan ke Mako Polsek Percut Sei Tuan Sebagai Berikut, 7 (tujuh) unit Sepeda Motor, 2 (dua) unit Beca Motor (Betor), dan beberapa jenis Alat perlengkapan untuk pemakai/pengguna NARKOBA .
Di saat penyisiran pasar 7 , 8 dan 9 yang berbatasan dengan REL Kereta Api tidak di dapatkan Transaksi Narkoba, namun Meja Judi Mesin Ikan-Ikan tidak ada sama sekali.
(A.Liem Lubis).-






