Sumut

Kasat Lantas Polres Tanjung Balai Bersama Dishub Propinsi Sumut, Jasa Raharja, PT. KAI dan Dishub Kota Tanjung Balai Memberikan Teguran Kepada Pengendara.

×

Kasat Lantas Polres Tanjung Balai Bersama Dishub Propinsi Sumut, Jasa Raharja, PT. KAI dan Dishub Kota Tanjung Balai Memberikan Teguran Kepada Pengendara.

Sebarkan artikel ini

TANJUNG BALAI,Mediatimsus.com – Satuan Polisi Lalulintas Polres Tanjungbalai bersama Dishub Propinsi Sumut, Jasa Raharja, PT. KAI dan Dishub Kota Tanjung Balai Laksanakan sosialisasi dan edukasi tentang tertib berlalu lintas kepada pengendara masyarakat kota tanjung balai di Perlintasan Gotong-royong Jl. Arteri Kec.Tanjung Balai Utara dan Perlintasan D.I. Panjaitan Kec. Sei Tualang Raso, Rabu (23/11/22).

Kasat Lantas AKP. Hw Siahaan SH saat dikonfirmasi mengatakan, “Berdasarkan Undang – Undang No : 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang – Undang No : 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan Sat Lantas Polres Tanjung Balai bersama Dishub Propinsi Sumut, Jasa Raharja, PT. KAI dan Dishub Kota Tanjung Balai laksanakan giat untuk mengutamakan keselamatan kepada masyarakat saat berkendara, tertib berlalu lintas guna mewujudkan Kamseltibcarlantas yg Presisi di Wilkum Polres Tanjung Balai.” Ucapnya.

“Giat yang kita laksanakan memberikan sosialisasi dan edukasi tentang tertib berlalu lintas untuk mematuhi Peraturan Lalu Lintas kepada masyarakat tanjung balai serta Public Adress dan Memasang Spanduk Himbauan di perlintasan Rel Kereta Api tidak berplang dan Memberikan himbauan agar tidak menggunakan handphone pada saat berkendara.” Tambahnya.

Dalam hal kegiatan ini juga kasat lantas menyampaikan, “Dilarang mengemudikan kendaaan bermotor bagi yg masih di bawah umur. Dilarang pengendera sp.motor berboncengan lebih dari satu orang. Bagi Pengemudi mobil agar gunakan sabuk keselamatan (safety belt) dan bagi pengendera sp motor gunakan Helm SNI dan Dilarang mengemudikan kenderaan dalam pengaruh alkohol serta Tidak melawan arus lalu lintas dan Jangan melebihi batas kecepatan maksimum.” Ungkap Kasat Mengakhiri.

Himbauan dilaksanakan dengan menggunakan Spanduk dan Pamflet serta dengan alat pengeras suara (TOA).

Dari pantauan wartawan dilapangan, “Giat tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Tanjungbalai AKP H.W. SIAHAAN S.H, Aiptu S.R.P SINAGA ( Ps. Kanit Kamsel), Aiptu B.P. NAINGGOLAN (Banit Kamsel), ERWIN ERDIANTO (Kasie Lingkungan Perhubungan Dishub Sumut) dan MARTIN (Jasa Raharja Kota Tanjung Balai).

(M.F.Sinaga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *