TANJUNGBALAI, Mediatimsus.com – Ratusan massa yang tergabung dalam Koalisi Aktivis Mahasiswa dan Masyarakat Kota Tanjungbalai yang terdiri dari Pemuda Tanjungbalai (PETA) Indonesia dan Gabungan Aktivis Penyampai Aspirasi Indonesia (GAPAI) Kota Tanjungbalai .Melakukan Aksi Unjuk Rasa di Halaman Kantor Walikota Tanjungbalai pada Senin (31/10/2022) siang.
Unjuk rasa yang dilakukan oleh Aliansi Aktivis tersebut meminta Walikota Tanjungbalai untuk segera mencabut izin Usaha Dagang (UD) Aguaris perusahaan yang memproduksi Es Kristal, yang diduga keras telah melakukan proses produksi es kristal tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Ratusan massa unjuk rasa mulai memadati areal Balai Kota tepat tengah hari, Para Aktivis membentangkan beberapa spanduk tuntutan.
Dalam aksinya, koalisi aktivis Kota Tanjungbalai menduga bahwa Acong pengusaha pemilik UD. Aguaris yang dalam menjalankan usaha produksi Es Kristal inprosedural tersebut telah melakukan tindakan inprosedural,oleh kerena itu usaha yang dikelola oleh Acong itu secepatnya harus dihentikan.
Menurut Ahmad Rolel, koordinator aksi unjuk rasa ketika di konfirmasi wartawan mengatakan kepada awak media bahwa pihaknya sangat menduga dalam operasional usaha pembuatan es kristal tersebut menemukan adanya beberapa kejanggalan, baik secara administrasi maupun prosedur pengolahan bahan makanan berbentuk es kristal UD. Aguaris itu tidak memenuhi Standart operasional ( SO).
Masih menurut Ahmad Rolel, bahwa pihaknya telah menemukan beberapa temuan dalam pengelolaan usaha es kristal tersebut, antara lain adanya penggunaan bahan kimia berbahaya berjenis Amonia Cair = NH3 (Aq) yang digunakan tidak memenuhi standarisasi keamanan yang baik untuk membuat es kristal dimaksud, sehingga jika terjadi kebocoran, maka masyarakat sekitar usaha pembuatan es kristal milik Acong tersebut, akan terkena dampak dan resiko yang besar, apalagi selain menggunakan amonia cair, air sebagai bahan baku pembuatan es kristal tersebut, bersumber dari air bawah tanah menggunakan Sumur bor dan terlalu dekat dengan septitank, sehingga mudah tercemar dengan limbah kotoran.
“Maka kerena itu kami meminta kepada seluruh pihak yang berkompeten dalam hal ini agar segera mengambil langkah tegas terhadap UD. Aquaris milik Acong,”Ungkap Rolel
Dalam orasinya, Ahmad Rolel mendesak agar Walikota Tanjung Balai beserta Instansi terkait seperti Dinas Perizinan, Dinas Perdagangan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan dan BPOM untuk segera melakukan pemeriksaan kembali terhadap seluruh perizinan UD. Aguaris.
Dalam aksi yang digelar ditengah cuaca mendung itu, secara tegas Koalisi massa pengunjuk rasa mendesak Pemko Tanjungbalai agar segera menghentikan produksi es kristal UD. Aguaris untuk sementara waktu hingga pemeriksaan keseluruhan izin selesai dilakukan oleh pihak terkait Pemko Tanjungbalai.
Berselang beberapa lama, ratusan massa aksi unjuk rasa koalisi aktivis Kota Tanjungbalai itu, akhirnya mendapat tanggapan dari Assisten Bidang Pembangunan dan Perekonomian Tanjungbalai Susanto, SE dan Plt. Kadis Perdagangan Kota Tanjungbalai Syamsul Rizal.
Dihadapan massa aksi unjuk rasa, kedua pejabat Pemko Tanjungbalai tersebut kemudian meminta data temuan yang dimiliki oleh koalisi aktivis massa untuk dikonfrontir dengan kondisi dilapangan dan oleh Pihak Pemko Tanjungbalai melalui dua pejabatnya yang menerima aksi unjuk rasa tersebut, berjanji akan segera melakukan sidak dan pemeriksaan kembali terhadap seluruh perizinan UD. Aguaris.
Pihak Pemko berjanji , Bila nantinya ada ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh UD. Aguaris sebagaimana yang diduga oleh pihak koalisi aktivis, maka Pemko Tanjungbalai akan memberikan sanksi tegas, bahkan penghentian terhadap usaha UD. Aguaris.
“Kita akan lakukan pengecekan lapangan dengan sesegera mungkin. Jika apa yang disampaikan oleh rekan-rekan aktivis ini terbukti, maka kami akan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan tersebut”, ujar Susanto, SE yang diamini oleh Syadiamini Oleh Syamsul Rizal Kadis Perindagper . (Ade)