
PercutSeiTuan, Mediatimsus.com – Hari Jum’at 2 Desember 2022 , TIM Ka.Satpol.PP Deli Serdang bersama Trantib Kecamatan dibantu kadus kadus Desa Bandar Klippa Babinsa dan Babhin Kamtibmas,mulai jam 07.30 wib Kembali melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) Pajak Gambir Pasar VIII dan Pasar VII Simpang Jodoh .
Di pimpin langsung Camat PercutSeiTuan A.Fitriyan Syukri , S.STP.M.Si bersama Kasi Trantib Harun Indra Mulya Lubis,SE Menghimbau kembali PKL agar tidak berjualan di atas Parit dan tidak menggelar dagangan nya di Bahu dan Badan Jalan supaya tidak menimbulkan kemacetan Lalu Lintas .
Himbauan tersebut ditujukan kepada PKL yang berjualan di Pajak Gambir dan Simpang Jodoh untuk hadir setelah Sholat Jum’at di Aula Kantor Camat PercutSeiTuan”ucap Syukri .
Selanjutnya jam 14.00 wib , Muspika kecamatan PercutSeiTuan menggelar Musyawarah bersama Pedagang Kaki Lima (PKL) Pajak Gambir pasar VIII Desa Bandar Klippa Kecamatan PercutSeiTuan yang dihadiri juga Kepala Desa Tembung , Bandar Klippa , Sei Rotan , Sambi Rejo Timur di Aula Kantor Camat PercutSeiTuan .
Dalam Musyawarah yang digelar Aula Kantor Camat PercutSeiTuan , adanya Oknum melakukan pungli (Pungutan Liar) terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL),dilokasi tempat yang dilarang . Dengan membayar sewa pertahunnya Rp.10 Juta s/d 15 juta pertahunnya , hal ini di ungkapkan Boru Tumanggor (yang mana dia mengalami nya sendiri) selaku Pedagang Sayur Mayur di Pajak Gambir Pasar VIII tersebut .
“Aku bayar 10 juta di tahun pertama dan di tahun Ke – II sudah naik Rp.15 juta . Sudah 2 thn berjalan Aku berjualan di atas parit itu” ucap Boru Tumanggor .
Disinggung kepada siapa dibayarkan uang sewa tersebut Boru Tumanggor , mengata kan kepada Boru Sembiring di bayarkan”ucap Boru Tumanggor .
Camat PercutSeiTuan A.Fitriyan Syukri, S.STP , M.Si . Menyimak / menyikapi ucapan dari Pedagang membayar sewa mahal di tempat yang salah, “Jadi ibu mau bayar Rp15 juta pertahun di tempat yang salah, luar biasa Buk”, ucap Syukri dengan nada kecewa bercampur kekesalan .
Camat memberikan tempo satu minggu supaya pedagang Kaki Lima (PKL) Mulai tanggal 7 Desember 2022 tidak ada lagi pedagang berjualan diatas pati dan di bahu badan jalan.
Dengan adanya temuan ini,Camat akan berkoordinasi untuk melakukan proses hukum terhadap oknum – oknum yang melakukan tindak pidana Pungli terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang mana meraup keuntungan pribadi .
Terimbas kemacetan Lalu lintas warga masyarakat yang masuk dan keluar menggunakan jalur pasar VII dan pasar VIII menjadikan macet berkepanjangan .
Pemerintah Kecamatan PercutSeiTuan memberi tenggang waktu satu minggu agar pedagang kaki lima sudah tidak berjualan lagi di titik yang sudah di tentukan untuk menghindari kemacetan lalu lintas .
Semoga peraturan ini dapat di laksanakan dan patuhi para pedagang kaki lima Pajak Gambir Pasar VIII dan pajak Simpang jodoh pasar VII .
Dikesempatan ini Mediatimsus.com. turut bersama pemerintahan Kecamatan PercutSeiTuan untuk berbuat dan bukti nyata hasil kerja Pak Camat PercutSeiTuan Asma Fitriyan Syukri , .STP. M.Si ,terlaksana sukses dan berhasil mengatasi kemacatan di Kecamatan PercutSeiTuan.
(A.Liem Lubis)






