SERGAI, Mediatimsus.com -Setelah sebelumnya menahan Parlindungan R.Nasution, pihak kejaksaan Negeri Serdang Bedagai juga menahan oknum dari BUMN PT.Jasindo selaku penjamin kredit tani tersebut.
Kajari Serdang Bedagai ,M. Amin SH ,MH didampingi kasi pidsus M. Akbar SH kasi intel Renhard Hurve ,SH MH kasi BB Fredy Pasaribu, dalam relisnya di kejaksaan Negeri Serdang Bedagai di sei Rampah , kamis 10/11/2022.
Oknum YH dan DT tenaga kontrak dari PT.jasindo sebagai ferivicator dan staf kantor, disangkakan berperan ikut menikmati hasil mark up luasan areal tanaman padi yg di asuransikan , kata kajari M.Amin SH MH.
Peranan oknum PT.Jasindo dengan menyetujui laporan fiktif dari dinas pertanian kabupaten Serdang Bedagai tanpa melakukan verfikasi terhadap tanaman padi yg rusak akibat banjir seperti yg dilaporkan kelompok tani.
Dengan kerugian Rp 2177.060.000 namun telah mengembalikan sebesar Rp 305 juta kerugian negara sehingga jumlah total negara dirugikan sebesar Rp.1.872.060.000. Sehingga penyidik mengambil kesimpulan keterlibatan 2 orang tersangka dengan bukti permulaan yg ada.
Oleh karenanya, melakukan penahanan , karena cukup terbukti alasan untuk kedua pihak ini. Dengan bukti permulaan yg cukup, maka kita menjadi tersangka dalam kasus AUTP (Asurasi Usaha Tanaman Pangan).
Indikasi ke Gapoktan kemungkinan ada, nanti akan kita kembangkan, peran serta para pelaku, yg pasti sudah 3 orang dalam kasus ini yg tersangka .
” Hasil pemeriksaan dari akuntah Publik kami gunakan sebagai bukti dengan rincian cetak sawah dan pembayaran jurusnya kepada kelompok tani menjadi kepada gabungan kelompok tani”, tandas M.Ali SH MH. (Sopiyan)