Mediatimsus.Com – Sebelum pelaksanaan kegiatan Pengamanan (Pam) personil melaksanakan Apel yang dipimpin Kanit Sabhara Polsek Percut Sei Tuan Ipda.Adi Susanto, Kamis (20/10/22).
Pengamanan kegiatan pengukuran dan pematokan (konstatering) oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam , terkait sengketa lahan antara Saudara Ramlan (penggugat) dengan Saudari Tuti Erningsih (tergugat) beralamat di jln.Irian Barat Dusun XX Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan .
Kegiatan pengukuran ini dan pematokan (Konstatering) oleh juru sita Pengadilan Negeri Lubuk Pakam atas nama. Bistok Arnol Sianipar didampingi kuasa hukum dari saudara Ramlan (penggugat) dengan Dasar Putusan Kasasi SP Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor : 05 K/Pdt/2022 tanggal 7 Pebruari 2022 .
Pada saat akan dilakukannya pengukuran pihak Tuti Erningsih (tergugat) melakukan penolakan dengan menutup pagar melarang pihak juru sita masuk kedalam Halaman rumah.
Adapun alasan dilakukan penolakan dikarenakan adanya surat dari PTPN – II Nomor : 20/X/236/II/2020 tanggal 25 February 2020 bahwa tanah dan rumah yang terletak di jln.Irian Barat No.40 Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang merupakan rumah dinas PTPN – II yang ditempati oleh Saudari Tuti Erningsih anak Almarhum Paiman sesuai dengan Nomor Inventaris No.354/Sol/G-2/1958 dan terletak di atas areal HGU PTPN – II Sesuai Sertifikat No.152 Kebun Sampali.(Surat di tanda tangani oleh Dirut PTPN – II atas nama M.Iswan Achir.
Perwakilan dari Badan Hukum PTPN – II , Saudara Ganda menyampaikan kepada juru Sita dan Kuasa Hukum Saudara Ramlan bahwa tanah dan rumah yang terletak si jln.Irian Barat No.40 Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten DeliSerdang merupakan rumah dinas PTPN – II dan Pihak PTPN – II akan melakukan perlawanan sehingga kegiatan pengukuran batal dilaksanakan .
(A.Liem Lubis).-