TEBINGTINGGI, Mediatimsus.com – Personil Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tebing Tinggi memediasi permasalahan penganiayaan antar warga yang terjadi di Dusun V Desa Mariah Padang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Minggu (07/05/23) Sekitar Pukul.10.00 Wib.
Giat Problem Solving tersebut dilaksanakan, KSPKT Ipda Budi Santoso bersama KSPK C Aiptu Jumadi, Aipda Gazali, Bripka Donal Purba, dan Bripka Mario.
Kapolres AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon, S.Ik, M.K.P melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan, Penganiayaan tersebut terjadi di rumah Ahmad Akbar (21) warga Kampung Mariah Padang Desa Mariah Padang, Kecamatan Tebing Tinggi, Serdang Bedagai.
Lanjut Agus, saat itu Adinda Nurul Azmi (20) warga Jalan Nenas, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara mendatangi rumah Ahmad Albar sehingga terjadilah penganiayaan yang mengakibatkan kedua tangan biram, kedua lengan biram, pinggang biram, kening biram, dan dagu biram.
Setelah diterimanya laporan korban penganiayaan tersebut, Personilpun mendatang TKP dan mengarahkan agar pelaku datang ke Polres Tebing Tinggi.
Permasalahan tersebut akhirnya berhasil di mediasi dan diselesaikan dengan cara kekeluargaan setelah kakak kandung pelaku hadir di Polres Tebing Tinggi.
Atas dasar kekeluargaan maka permasalahan diselesaikan dengan membuat surat pernyataan bahwa pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya serta memberikan biaya perobatan, pungkas AKP Agus Arianto. (Wek).







