
Sergai,Mediatimsus.com – Polres Sergai telah menjarakan Rusdi kepala desa Bingkat, kecamatan Pegajahan kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut).
Penahanan kades bingkat Rusdi ini berkaitan dengan pemalsuan surat keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkannya di lahan milik PTPN II kebun Melati. Ada 349 Surat yg diterbitkan kades bingkat Rusdi ,selama dia menjadi kepala desa.
Kasat Reskrim Polres sergai,AKP Yoga Mahendra Membenarkan penahan kades bingkat Rusdi.
“Iyaaa…benar ditahan sejak selasa malam “, ucap Kasat reskrim polres sergai ,AKP Yoga.Rabu (91/2/23).
Sebelumnya kades bingkat Rusdi , telah menjalani pemeriksaan oleh Polres sergai sejak beberapa bulan sebelum di tahan.
Sampai saat ini Polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, “Nah setelah beberapa bulan secara detail di lakukan penyelidik terkait kasus penerbitan SKT tersebut hari ini kades bingkat Rusdi , kita tahan untuk di lakukan proses lebih lanjut”, ucap tegas kasat reskrim Polres sergai AKP Yoga.
Sebelummya kericuhan terjadi antara warga dengan perusahaan PTPN II Kebun Melati Kabupaten Serdang Bedagai.
Warga setempat yang bergabung dalam kelompok petani Terbit terang mengklaim kepemilikan lahan seluas 22 hektare. Warga mengaku tanah tersebut merupakan pelepasan HGU PTPN II sesuai surat BPN nomor 42/HGU/ BPN/2002/Tanggal 29 september 2002,serta surat Gubernur Sumatera Utara,Tanggal 29 Oktober tahun 2004 (lampiran tentang tuntutan rakyat 8,74 hektar di kebun melati di Areal 22,4 hektare ).
Klaim warga itu diperkuat dengan adanya Surat SKT yang dikeluarkan oleh kades bingkat, namun hal tersebut telah dibantah oleh PTPN II beberapa waktu lalu. PTPN II mengatakan 22 hektare tersebut merupakan lahan masih dalam Kawasan Hak Guna Usaha nomor 61. (Sopiyan)






