LABUSEL, Mediatimsus.com – Polsekta Kota Pinang Menggelar Rekonstruksi Kasus Kematian Yogi Pratama ( 21 ) Warga Desa Aek Batu Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Yang Di Temukan Mengapung Di Sungai Barumun Kota Pinang Labuhanbatu Selatan Dalam Keadaan Tidak Bernyawa Pada Saptu 3/9/2022 lalu
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Yogi Pratama (21) Dengan Tersangka H, Nst (22) Digelar Di Halaman Polsekta Kota Pinang Pada Kamis 27/10/2022
Rekonstruksi Diperagakan Dengan 28 Adegan Berawal Dari Pertemuan Hingga Terjadinya Motif Pelaku Pembunuhan Lantaran Menagih Janji Sampai Rebutan Narkoba Jenis Sabu
Dalam Adegan Tersebut Terlihat Korban Yogi 21 Mengajak Temanya Sony (21) Dan Pelaku H, Nst (22) Untuk Mengkonsumsi Sabu Sabu Di Tempat Tinggal Sony
Kemudian Di Lanjutkan Dengan Adegan Ke 12 Sampai Dengan Adegan Yang Ke 21 Di Sinilah Awal Mula Pelaku H, Nst Menghabisi Nyawa Korban Yogi Dengan Menagih Uang Hasil Dari Gadaian Sepeda Motor Untuk Membeli Sabu Sehingga Terjadi Pertikaian Dan Perebutan Narkoba Jenis Sabu Tersebut Dari Tangan Korban Dan Tersangka
Dan Sampai Akhirnya Setelah Sampai Setengah Jam Mereka Bertikai Dan Berahir Dengan Korban Yogi Sudah Tidak Bernyawa Lagi Dan Pelaku Kemudian Membuang Jasad Korban Yogi Ke Sungai Barumun Tersebut
Ka.Polsek Kota Pinang KomPol Bambang G Hutabarat Mengatakan, PolSekta Kota Pinang Melaksanakan Rekonstruksi Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan Dan Juga Menjelaskan Tujuan Rekonstrusi Tersebut Yaitu Untuk Memberikan Keyakinan Kepada Penyidik Dan Jaksa Penuntut Umum Atas Kebenaran Imformasi Tersangka Maupun Saksi Dan Memperagakan Tindakan Tindakan Atau Perbuatan Tersangka
Siang ini Kita Melaksanakan Rekonstruksi Pasal 338 Junto Pasal 351, Untuk Memberi Keyakinan Kepada Jaksa Penuntut Umum, Atas Kebenaran Imformasi, Ungkap Bambang G Hutabarat Selaku KaPolSek Kota Pinang Labuhanbatu Selatan
( Surono)