Sumut

Polsek Percut Sei Tuan Terima Olah TKP Temuan Mayat Di Bandar Selamat

×

Polsek Percut Sei Tuan Terima Olah TKP Temuan Mayat Di Bandar Selamat

Sebarkan artikel ini

 

PERCUTSEITUAN, Mediatimsus.com – Temuan Mayat , Sabtu 29 April 2023 sekitar jam 08.22 wib di jln.Pajak Bersama no.23 Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung . Polsek Percut Sei Tuan menerima Informasi dari Masyarakat dengan ada mayat seorang warga Atas nama : Hasoloan Hutagalung , Usia 57 Tahun , seorang laki-laki Pekerjaan : (PNS) Pegawai Negeri Sipil . Alamat : Jln.Bersama no.23 Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung,telah meninggal dunia di rumahnya yang mana Korban tinggal sendirian.

Polsek Percut Sei Tuan yang mana menerima Informasi bersama TIM Inafis Polrestabes Medan,Langsung melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara dan mengumpulkan keterangan/informasi dari saksi – saksi di lokasi Kejadian . , Menurut keterangan yang diterima dari saksi nama Nurasmi , saksi yang menitipkan jualan pakaian kepada korban. Lalu kemudian menggedor – gedor Pintu rumah untuk mengambil pakaian yang mau dijual dititipankan oleh saksi karena di hubungi nyambung tapi tidak diangkat. Lalu saksi melaporkan ke kepala lingkungan (Kepling) memfoto melalui kisi lubang angin dan melihat korban terduduk di kursi dan disekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) ada darah berceceran dilantai.

Kemudian Kepala lingkungan menghubungi adik korban AtasNama Espi dan Kepala lingkungan melaporkan ke Pihak Kepolisian setempat Polsek Percut Sei Tuan . Menurut keterangan Espi Adik Korban (pihak keluarga). Korban Selama ini menderita Penyakit Hernia Menahun,”ucap espi . Hasil Olah TKP pada tubuh korban tidak ditemukan adanya tanda-tanda penganiayaan.

Ditemukan darah ber ceceran dari kamar mandi kearah duduk korban diduga korban selesai dari kamar mandi , sementara barang – barang korban tidak ada yang hilang sementara Pintu Rumah Korban terkunci dari dalam dan dibongkar oleh warga dengan ijin Kepala lingkungan dan pihak kepolisian . Selanjutnya pihak keluarga korban membuat urat pernyataan agar tidak dilakukan Visum Et Revertum (VER). (A.Liem Lubis).-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *