TEBINGTINGGI, Mediatimsus.com – Personil Polsek Sipispis telah mengamankan dua orang pria berinisial SM (43) alias Martel, dan MN (53) alias Ucok atas perkara pencurian Kabel Feeder Milik PT. XL Axiata di Kampung Kebun Sayur Dusun I, Desa Simalas, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Rabu (31/05/23) Pukul. 12.00 Wib.
Kedua warga Kampung Kerompol Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara tersebut diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek AKP Saepullah, S.Sos melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan, Kejadian tersebut bermula saat panjaga Tower Site ID 121800002 Desa Simalas, Kampung Kebun Sayur Kec.Sipipis melaporkan hal tersebut kepada Ari Ansyah Selaku kuasa PT. XL AXIATA telah terjadi pencurian.
Diduga pelaku telah mengambil Kabel Feeder milik PT. XL AXIATA, dan atas kejadian tersebut Ari Ansyah melaporkan hal tersebut ke Polsek Sipispis.
Akibat dari kejadian tersebut PT. XL AXIATA ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp.15.050.000,- (lima belas juta lima puluh ribu rupiah) dengan rincian terdiri Kabel feeder 75×6 tarikan 450 Meter dengan harga Rp.11.250.000,- (sebelas Juta dua ratus lima puluh ribu), Jumper Feeder To MRFU 6 Pcs Dengan harga Rp.3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah, Konektor Feeder 6 Pcs dengan harga Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Kini keduanya beserta barang bukti, 2 (dua) Pisau Carther Warna Hitam dan Merah, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Putih Tanpa Nomor Polisi, 1 (satu) Buah kunci Pas 17 (tujuh belas) dan 14 (empat belas), 1 (satu) buah tang potong, serta 150 (seratus lima puluh) meter kabel Feeder warna hitam telah diamankan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya dipersangkakan Pasal 363 ayat 1 Ke-4e, 5e dari KUHPidana, tutup AKP Agus Arianto. (Ramli S).