PERCUTSEITUAN, Mediatimsus.com – Menindak lanjuti Dumas dan Berita dari beberapa Media On-Line Praktek Perjudian di Wilayah Hukum Polsek Percut Sei Tuan, di Jln.Pasar Belakang dan di Jln.Pekan Jum’at Desa Percut Kecamatan Percut Sei Tuan, Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Muhammad Agustiawan, S.T, S.Ik, MH. Langsung menanggapi dan memerintahkan Kanit Reskrim Iptu J Simamora untuk melakukan pemantauan, penyelidikan dan penindakan pada hari Selasa (30/05/23) sekitar Pukul.15.40 wib .
Personil Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan di Pimpin oleh Panit Ipda Junaidi KaroSekali,SH Langsung menuju Lokasi tempat Praktek judi Ketangkasan Tembak Ikan di jln.Pekan Jum’at dan Jln.Pasar Belakang Desa Percut Kecamatan Percut Sei Tuan seperti yang diberitakan media On-Line .
Sesampainya di lokasi TIM tidak ada menemukan Praktek perjudian Tembak Ikan yang dituju/di maksud beberapa info media On-Line . Selanjut TIM ber koordinasi dengan kadus dan warga untuk terus memantau perjudian tembak ikan dan segera melaporkan ke Polsek Percut Sei Tuan apa bila mengetahui kegiatan perjudian meja tembak ikan .
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Muhammad Agustiawan, ST. SIK.MH. mengucapkan terima kasih kepada warga masyarakat yang telah memberikan informasi tentang praktek perjudian dan peredaran Narkoba.
Kapolsek juga mengatakan tidak akan mentolerir oknum yang melakukan Praktek Perjudian dan Peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polsek Percut Sei Tuan,segera akan kita tindak sesuai hukum yang berlaku,”ucap kapolsek Tegas .
(A.Liem Lubis)







