Berita

Diduga Kantor Desa Pulau Tagor Sengaja Tidak Pasang Papan Baliho Realisasi APBDes 2023 Dan 2024

×

Diduga Kantor Desa Pulau Tagor Sengaja Tidak Pasang Papan Baliho Realisasi APBDes 2023 Dan 2024

Sebarkan artikel ini

 

 

SERGAI, Mediatimsus.com – Undang undang nomor 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan informasi publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 f Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mencari , memperoleh, informasi untuk mengembangkan pribadi lingkungan sosialnya , serta berhak untuk mencari memperoleh , memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas

Namun justru yang terjadi di Kantor Pemdes Pulau Tagor Kecamatan Serba jadi Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara Papan Baliho Realisasi APBDes 2023 dan APBDes 2024 tidak terlihat terpampang di Kantor Kepala desa Pulau Tagor, sedangkan Kegiatan untuk tahun 2024 sudah berjalan ,Ini menjadi pertanyaan besar kenapa tidak terpasang papan informasi publik terkait kegiatan yang ada di desa tersebut seakan akan ditutupi oleh Pemdes Pulau Tagor Kecamatan Serba jadi Kabupaten Serdang Bedagai,Rabu (03/07/2024).

Dengan membuka akses publik terhadap informasi diharapkan Badan Publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik baiknya ,dan kegiatan yang sedang berjalan maupun yang sudah siap masyarakat atau rakyat tau darimana datangnya Dana tersebut

Keterangan dari salah satu staf aparat desa menerangkan kepada awak media cetak, online

” Sudah dipasang tapi lepas pak ,dan inipun enggak tau diletak dimana,karena yang menyimpan balihonya lagi keluar,dan pak lKadesnya juga keluar ke Kantor Camat” jelas staf kantor desa

Diharapkan sangat kepada pihak inspektorat kabupaten dan Dinas PMD Kabupaten Serdang Bedagai dan pihak Kejaksaan maupun Pihak Polres agar segera meninjau langsung ke lokasi ,agar masyarakat atau warga di desa tersebut tau darimana asalnya kegiatan tersebut ,apa dari APBN, APBD atau dari Dana Desa .

Sampai berita ini diterbitkan Kepala Desa Pulau Tagor Kasianto di WhatsApp melalui telepon selulernya belum menjawab pertanyaan awak media .(Sopiyan)

.