Berita

Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi Ungkap Peredaran Sabu, Pria 34 Tahun Diamankan

×

Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi Ungkap Peredaran Sabu, Pria 34 Tahun Diamankan

Sebarkan artikel ini

TEBING TINGGI, Mediatimsus.com – Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Medan-Tebing Tinggi, Desa Pon Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MA (34) dan sabu seberat 11,63 gram.

Seperti dalam keterangan Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jimmy R. Sitorus, S.H. pada Jumat (11/9/2026), yang mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan MA di dalam sebuah rumah pada Kamis (3/9) dini hari.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam bungkus plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 11,63 gram,” ujar AKP Jimmy Sitorus.

Selain sabu, petugas juga mengamankan dua unit handphone, uang tunai Rp. 120 r8ibu, satu plastik klip kosong, satu pipet berbentuk skop dan satu dompet warna hitam.

“Terhadap pelaku dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku”, Tutupnya. (Wek).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *